BPN : Kami Juga Kena Penipuan, Soal Kasus Dino Patti Djalal

Headline Kriminal

tobapos.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengakui pihaknya kecolongan dalam kasus peralihan nama sertifikat tanah milik orang tua Dino Patti Djalal.

Pasalnya, BPN turut meloloskan pengubahan nama pada sertifikat rumah milik orang tua mantan wakil menteri luar negeri tersebut.

“Sebenarnya kalau di BPN ini, kami juga kena penipuan, karena orang datang dengan KTP-nya seolah-olah KTP orang yang bersangkutan, ya, ada fotonya di situ, ada KTP-nya padahal itu adalah hasil rekayasa,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/2/2021).

Sofyan menjelaskan pelaku kasus penipuan tersebut mendatangi kantor BPN dengan membawa sertifikat asli beserta KTP lama dari orang tua Dino. KTP non elektronik tersebut juga dipalsukan pada bagian foto sehingga menyulitkan proses identifikasi.

Baca Juga :  Diduga KKN, Gultom: 15 Ruko Tanpa IMB di Cipayung Harus Dibongkar

“Itu sulit sekali (dicegah) karena kebetulan itu bukan KTP elektronik. Makanya kalau KTP elektronik relatif jauh lebih mudah mencegah,” lanjutnya.

Kini, ujar Sofyan, BPN bersama kepolisian tengah melakukan proses penyelidikan apakah ada keterlibatan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam kasus penipuan tersebut.

“Kalau notaris terlibat kita akan investigasi, PPAT terlibat kita akan investigasi, kalau dia tidak hati-hati, kita akan mengambil hukuman disiplin pada PPAT tersebut, misalnya,” jelasnya.

Menurut Sofyan kasus Dino Patti Djalal juga menyadarkan publik bahwa mafia tanah masih banyak yang bergentayangan.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli rumah, atau transaksi lainnya yang menyebabkan sertifikat beserta data pribadi berpindah tangan.

Baca Juga :  Diikuti 20 Negara dan 3.600 Pesilat, Asahan Raih 21 Medali di Kejuaraan The 3rd Internasional Indonesia Pencak Silat Open Championship 2025

“Walaupun sudah banyak yang ditangkap tapi biasanya yang penjahat begitu dia residivis, seperti dikemukakan tadi, bahwa dalam kasus ini pernah ada yang ditangkap sebelumnya,” tegasnya.(REP/CNNI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *