AkibatTunggak Pajak, Pemko Medan Pasang Spanduk di Mall Yuki Simpang Raya

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Pemko Medan melalui Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan terus mengejar wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya.

Hal ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang ingin mengoptimalkan pendapatan pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Medan.

Salah satu wajib pajak yang menunggak pembayaran pajaknya yakni Mall Yuki Simpang Raya yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota. Tim BPPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Kaban BPPRD Benny Sinomba Siregar diwakili Sekretaris Badan Odi Anggia Batubara menemui langsung management dari mall YUKI, Selasa (27/9).

Dalam pertemuan tersebut dibahas perihal tunggakan pajak Mall Yuki yang belum dibayarkan sejak tahun 2017 dengan total pajak mencapai lebih kurang Rp. 1 miliar.

Baca Juga :   Akhyar Optimis Desember 2020 Selesai

Oleh karena pihak dari management Mall Yuki belum mampu membayarkan kewajiban pajaknya, maka BPPRD Kota Medan memasang spanduk dan stiker tunggakan pajak di pintu masuk dan lokasi halaman Mall.

Sekretaris BPPRD Kota Medan Odi Anggia Batubara menjelaskan pemasangan spanduk dan stiker ini merupakan penegasan terhadap wajib pajak yang belum melunasi pajak PBB nya.

“Hari ini kita melakukan pemasangan spanduk dan penempelan stiker agar wajib pajak beritikad baik melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan, tidak hanya di Yuki ini saja tetapi nanti di titik-titik lainya sesuai dengan data yang kami miliki juga akan dilakukan hal yang sama.”kata Odi Anggia Batubara didampingi Kabid PBB dan BPHTB Amran dan Kasubdis Teknis Joharsyah.

Baca Juga :   Sambut Bulan Ramadan, Pembalap Nasional Sukses Gelar ROTR

Untuk Mall Yuki, Odi Anggia Batubara menyebutkan jumlah pajak yang tertunggak mencapai lebih kurang Rp. 1 miliar untuk tunggakan beberapa tahun.

“Tunggakannya itu lebih kurang Rp. 1 Miliar dari tahun 2017 termasuk juga di tahun ini.” Sebutnya.

Untuk kedepanya BPPRD Kota Medan akan terus menghimbau para wajib pajak agar beritikad baik melunasi pajak PBB nya.

“Akan ada kemudahan yang kami berikan apabila wajib pajak beritikad baik melunasi PBB nya apakah itu dengan cara dicicil, kita akan mengikuti petunjuk teknisnya sesuai dengan peraturan.”pungkasnya.

Sementara itu penanggung jawab management Mall Yuki, Lisbet mengatakan, pertemuan dengan BPPRD ini akan secepatnya disampaikan kepada pimpinan Yuki untuk selanjut dikomunikasikan kembali dengan pihak BPPRD Kota Medan.(RL/TP)

Baca Juga :   Disampaikan ke Menteri ATR, BPN Sibolga-Sumut Diminta Tolak Pengajuan SHM Walikota Jamaluddin Pohan Atas Tangkahan Budi Jaya Milik Akong Kartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *