tobapos.co – Tekab Unit Reskrim Polsek Helvetia meringkus dua orang pria asal Aceh yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu yakni berinisial J (19) dan N alias D (30), kedua tersangka diringkus dari kawasan Jalan Ngumban Surbakti Medan.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 Kg.
Kapolsek Helvetia Kompol Pardamaean Hutahaean didampingi Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Usman Nasution, Sabtu (10/10/2020) mengatakan, kedua tersangka kita tangkap berawal dari informasi tentang adanya dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba asal Aceh yang sedang memesan mobil Grab dari salah satu kamar hotel yang berada di kawasan Kota Binjai pada hari Senin (5/10/2020).
“Begitu kedua pelaku keluar dari hotel, kita langsung mengikuti mobil yang ditumpangi kedua tersangka ini, hingga sampai di Jalan Ngumban Surbakti lalu kita hentikan,” ucap Kapolsek Helvetia.
Lanjutnya, “Begitu dihentikan dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 Kg yang dikemas di dalam plastik yang terbagi 5 kemasan. Guna untuk penyidikan lebih lanjut kedua tersangka pengedar narkoba beserta barang buktinya langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Helvetia.”
“Untuk kedua tersangka ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun.” pungkasnya. (RGA)