tobapos.co – Ribuan massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Melawan (GERILYAWAN) Kota Pematang Siantar menggelar aksi unjuk rasa menolak disahkannya UU Cipta Kerja ke kantor DPRD Kota Pematang Siantar.
Massa yang terdiri dari mahasiswa, masyarakat dan buruh bergerak menuju DPRD Kota Pematang Siantar dari Jalan Sudirman dengan membentangkan spanduk dan kertas karton yang bertuliskan berbagai tuntutan terkait disahkannya Undang – Undang Cipta Kerja oleh pemerintah yang dinilai sangat terburu- buru.
Adapun tuntutan massa sesuai dengan selebaran yang dibagikan, RUU Omnibus Law Cipta lapangan kerja dinilai bertentangan dengan cita – cita para pendiri bangsa Indonesia yang dalam garis besarnya mengubah haluan ekonomi kerakyatan menjadi ekonomi liberal – kapitalistik (memiliki modal dan kekuasaan menjadi syarat mutlak untuk hidup berkecukupan bahkan berlebih) dan berbanding terbalik dengan situasi kondisi masyarakat yang saat ini masih jauh dari sejahtera ditambah dengan situasi pandemi Covid-19.
Adapun landasan massa Gerilyawan menolaknya sebagai berikut
- Berkurangnya waktu istirahat dan cuti, 2. Bentuk pengupahan berdasarkan satuan hasil dan waktu.3.Berkurangnya uang pengganti HAK.4. Dihapusnya ketentuan sanksi pidana bagi perusahaan,5.Semakin besarnya peluang perusahaan untuk melakukan PHK dan Outsourcing,6.status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dihapus,7. Waktu kerja lembur di perpanjang, 8. memperbesar kemungkinan perusahaan mempekerjakan TKA, dan semakin mudahnya dalam pengurusan Amdal sehingga berpotensi terhadap kerusakan lingkungan.
Maka dari itu Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan(GERILYAWAN) menuntut, “Membatalkan OMNIBUS Law,(2)Mosi tidak percaya,(3)Sahkan RUU PKS,(4)Hentikan represifitas aparat terhadap demonstran.
Dan yang terakhir massa juga mengundang seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pembatalan Omnibuslaw.(Galung)