Babak Baru Kasus Dugaan Aborsi Pak Kades yang Mengambang, Polda Sumut Kembali Didesak Segera Tersangkakan Juara Purba

Headline Kriminal

tobapos.co – Korban dugaan aborsi paksa, sekaligus pelapor, Mona S, bersama tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Minardo Hutabarat SH & Patners mendatangi Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut, Rabu 21/10/2026), siang.

Pantauan langsung wartawan, saat tiba di meja penjagaan gedung Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut, terjadi perdebatan sengit antara tim Kuasa Hukum Mona S dengan seorang petugas kepolisian, sebab oknum petugas memaksa agar para Kuasa Hukum yang ingin masuk wajib menyimpan telepon/handphone miliknya ke dalam lemari yang sudah disiapkan, hingga belakangan ketegangan pun mereda dan dua orang dari kuasa hukum naik ke ruangan bagian Wassidik tanpa menyimpan alat komunikasinya.

Sekitar satu jam kemudian, tim Kuasa Hukum Mona S, keluar dari gedung Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut dan sejumlah wartawan yang sudah menunggu pun melakukan wawancara doorstop.

Dijelaskan Tim Kuasa Hukum Mona S melalui Minardo Hutabarat SH (foto atas- kanan), bahwa kedatangan mereka guna mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan Mona S selaku kliennya.

“Mempertanyakan LP (Laporan Polisi) dugaan aborsi yang dibuat 10 Agustus 2026 lalu, kita buat LP di Polda dengan nomor 1302. Dari keterangan piihak penyidik yang kita terima tadi, masih bekerja, sesuai SOP, dan kita harapkan laporan ini llebih cepat dan lebih berkembang, dikerjakan dengan sebaik mungkin dan semaksimal mungkin. 

Baca Juga :  Dinas ESDM Sumut Ingatkan Daerah Aliran Sungai di Mungkur Jangan Dirusak, Tim Segera Turun

Tadi kita juga koordinasi dengan penyidik.  Dan penyidik mengatakan akan bekerja dan akan terbuka dan tidak menutup – tutupi  apapun dalam proses penyelidikan.” terang Minardo SH.

Sambung pengacara energik dan tegas itu lagi, “Dan harapan kita segera dinaikkan ke tahap Sidik (Penyidikan) dan ditetapkan tersangka terhadap terlapor, yang merupakan orang yang memaksa dan membujuk klien kita untuk melakukan aborsi terhadap anak ini karena takutnya beliau kehilangan jabatan dan reputasinya di kantor tersebut.” desak Minardo Hutabarat SH menutup keterangannya.

Masih di hadapan sejumlah wartawan, korban sekaligus pelapor, Mona S yang dimintai juga komentarnya menjelaskan, bahwa dirinya sudah sekitar 3 taun lebih memiliki hubungan terlarang dengan terlapor Kepala Desa Pegagan Julu VII (Di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi), Juara Purba.

“Berhubungan sudah lebih dari 3 tahun, karena dia  mengiming-imingi ke jenjang pernikahan dan setelah kemudian saya hamil, dia membujuk saya untuk melakukan aborsi, dan setelah selesai, ternyata dia meninggalkan saya dalam keadaan sakit dan memblokir nomor saya,” kenang Mona dengan mata berkaca-kaca.

Sambung wanita berparas cantik berkulit putih itu lagi, “Harapan saya, kasus ini kan sudah lama, bahkan sudah saya naikkan dari Dumas  ke Laporan, inikan sudah sangat lambat, jadi saya minta dia (Juara Purba alias JP) ditetapkan sebagai tersangka dan saya pun sudah siap dengan segala konsekuensinya yang saya buat.”

Ditegaskan Mona lagi, “Kalau saya tidak siap, mengapa saya bikin laporan, kan karena sudah siap, dan biarkan kami mempertanggungjawabkan perbuatan kami. 

Baca Juga :  DPRD Paripurna Nota Jawaban Wali Kota Medan

Dan saya sampaikan bawa saya juga sangat menyesalinya, mana tahu itu si baby/bayi itu jadi perempuan, padahal saya sangat menginginkan anak perempuan,” 

Ditanya wartawan, menurutnya mengapa sampai terlapor mendesaknya melakukan aborsi?

“Dia (Juara Purba alias JP), memaksa untuk menggugurkan karena jabatannya, dan dia tidak mau namanya rusak, karena dia memang mau menjabat lagi (Kepala Desa), cepatlah dinaikkan ke tahapSiidik, karena  saya juga merasa nyawa terancam karena karena melaporkan ini,” tutup Mona, sembari meninggalkan gedung Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut bersama tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, kasus ini sudah setahun lebih dilaporkan Mona S ke Polda Sumut dalam bentuk Dumas. Namun berbagai alasan dari penyidik sehingga laporan Mona terkesan mengambang. Dan pada awal Agustus tahun ini, setelah sebelumnya Mona S mengganti Kuasa Hukumnya dengan menggandeng dari Kantor Hukum Minardo Hutabarat SH & Patners, kembali membuat pengaduan dengan kasus yang sama, dugaan aborsi, tetapi dalam bentuk laporan polisi (LP).

Kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba sebagai terlapor juga sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. 

Juara Purba melalui kuasa hukumnya yang sebelumnya pernah menjawab konfirmasi wartawan dengan membantah apa yang dilaporkan Mona. Namun belakangan, kuasa hukum Juara Purba yang baru, ketika hendak dikonfirmasi berulang kali di Mapolda Sumut selalu menghindari pertanyaan wartawan dengan mengatakan ” no komen”.

Kepada Direktur Dit PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinattara Wahyuningrum, S.H., M.H, kasus laporan Mona ini pun sebelumnya sudah pernah dikonfirmasi wartawan, saat itu Kombes Pol. Kristinattara Wahyuningrum mengatakan akan memanggil penyidik kasus tersebut guna mempertanyakan sudah sejauh mana penanganannya. (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *