FIFGROUP Cabang Kisaran Layangkan Klarifikasi

Headline Kriminal

Terkait Berita “FIF Group Akan Dibawa ke Jalur Hukum”

tobapos.co – Terkait pemberitaan di media ini (tobapos.co) yang terbit pada 10 Oktober 2025 dengan judul “FIF Group Akan Dibawa ke Jalur Hukum”

FIFGROUP Cabang Kisaran memberikan klarifikasi, Sabtu (31/10/2025). Dalam email yang diterima redaksi tobapos.co, FIFGROUP Kisaran menyatakan ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi:

1.Pada tanggal 08 Oktober 2025, pihak manajemen FIFGROUP Kisaran sudah melakukan pemanggilan atas dua karyawan itu sesuai dengan peraturan perusahaan, atas nama sdr. Syaiful Andi Putra sudah dipanggil sebanyak dua kali, yaitu pada siang dan sore hari, dan sdr. Zulfan Rusdi dipanggil pada siang hari.

2.Dalam pemanggilan tersebut, dua karyawan yang bersangkutan sudah diinformasikan terkait temuan Audit internal perusahaan yang menyatakan bahwa dua karyawan tersebut sudah melakukan tindakan fraud terhadap proses kerja mereka.

3.Pada tanggal 11 Oktober 2025, FIFGROUP Kisaran sudah mengirimkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara resmi kepada dua karyawan yang bersangkutan melalui kantor pos, kepada sdr. Syaiful Andi Putra dengan nomor resi pengiriman P2510110075644 surat sudah diterima oleh ibu Vera yang merupakan orang serumah sdra. Syaiful Andi Putra pada tgl 13-10-2025 jam 11:05:58 wib, dan kepada sdr Zulfan Rusdi surat dikirim dengan nomor resi pengiriman P2510110075846 tetapi karena surat tidak terkirim dengan alasan Rumah / Alamat Tidak Diketemukan maka surat tersebut kita kirimkan via chat whatapp ke nomor whatsapp sdra. Zulfan Rusdi yang terdaftar dikantor dan sudah diterima serta dibaca oleh sdr. Zulfan Rusdi Pada 15 Oktober 2025, hubungan kerja antara FIFGROUP Kisaran dan dua karyawan yang bersangkutan telah berakhir berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance 2023-2025, Pasal 52 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

4.Tindakan fraud yang telah dilakukan oleh dua karyawan yang bersangkutan sudah melanggar ketentuan Pasal 71 Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance 2023-2025 dan Pasal 52 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan sanksi PHK Dengan Alasan Mendesak, tidak harus melalui proses pemberian SP atau teguran secara bertahap. Mengacu pada 4 poin di atas kami memohon kepada media tobapos.co untuk menerbitkan hak jawab/klarifikasi kami pada kesempatan pertama.

Atas perhatian dan dimuatnya hak jawab/klarifikasi ini, kami ucapkan terima kasih..Kisaran, 1 oktober 2025.

Berita sebelumnya.. (Baca, link:https://tobapos.co/fif-group-akan-dibawa-ke-jalur-hukum). (RIDHO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *