tobapos.co- Anggota KPU Sumut, Kordinator Divisi Teknis Raja Ahab Damanik mengatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI dan Polri yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam pemilihan umum harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan terkait lainnya.
Langkah ini, diambil untuk menjaga netralitas ASN dan memastikan tidak ada konflik kepentingan antara tugas mereka sebagai abdi negara dan aktivitas politik mereka,” tegas Raja Ahab Damanik di Hotel Grand Aston usai menggelar pertemuan dengan sejumlah awak media, (23/8/2024)
Ditegaskan Raja Ahab, proses pengunduran diri ini harus diselesaikan sebelum mereka resmi mendaftar sebagai calon Kepala Daerah. Setelah mengundurkan diri, status kepegawaian mereka sebagai ASN akan berakhir.
Setelah mengundurkan diri, katanya, untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, status Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka berakhir. Artinya, mereka tidak lagi berstatus sebagai ASN atau abdi negara setelah pengunduran diri tersebut. Pengunduran diri ini bersifat final dan permanen, sehingga mereka tidak dapat kembali ke status ASN setelah mengundurkan diri untuk tujuan pencalonan politik.
Hal ini diatur untuk menjaga netralitas ASN dan menghindari konflik kepentingan antara tugas sebagai ASN dan aktivitas politik. Dengan pengunduran diri ini, mereka juga melepaskan hak-hak yang terkait dengan status ASN, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya yang diperoleh sebagai ASN. (MM)