tobapos.co – Puluhan warga mewakili masyarakat Dusun XIII Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi melapor ke Polda Sumut terkait keberadaan pabrik beton (foto) yang beroperasi berdekatan dengan rumah mereka.
Masyarakat mengaku tidak nyaman dan mengeluh akibat debu semen yang dihasilkan pabrik beton tersebut menyelimuti permukiman. Rabu (10/7/2024), laporan juga ditembuskan ke sejumlah instansi pemerintah daerah terkait.
Dalam surat laporan pengaduan, nama-nama yang mewakili warga merasa keberatan, Novianti Aritonang, T br Simamora, Alimin Sagala, Ernita Situmorang dan Aghtnop Sihite.
Selain meminta agar pabrik beton tersebut dipindahkan ke lokasi selayaknya, dalam surat warga juga disampaikan bahwa perusahaan pabrik beton itu diduga ilegal, pasalnya tanpa plank informasi dan sejumlah kejanggalan lainnya dalam operasional nya.
Dampak lainnya terhadap warga, getaran mesin dari pabrik beton juga diduga yang mengakibatkan bangunan rumah warga mengalami retak-retak. Dikhawatirkan lama kelamaan bisa ambruk, debu juga membuat pernafasan warga terutama anak-anak terganggu.
Masih ada lagi dampak buruk dialami warga, mereka kesulitan mendapatkan air bersih, karena sumber air bawah tanah diduga lebih banyak disedot mesin untuk kebutuhan pabrik beton tersebut. Kebisingan hingga larut malam juga memperparah penderitaan masyarakat disana.
“Tidak pernah ada sosialisasi dari pihak pemerintah desa Mulyo Rejo, Camat Sunggal maupun Pemda Deli Serdang. Kami juga tidak pernah menandatangani kesepakatan apapun terkait kehadiran perusahaan tersebut.”
“Kami sangat berharap Bapak Kapolda Sumut dan jajarannya segera menindaklanjuti laporan kami ini. Kehadiran Negara dan pemerintah untuk kepentingan masyarakatnya belum kami rasakan dengan kejadian ini,, kami minta tindakan tegas dan nyata,” kata Sagala.
Tambah warga lainnya, “Sejak kehadiran pabrik beton ini sekitar tahun 2023, kami mengalami banyak kerugian. Memang ada sebagian dari warga terpaksa pindah karena takut diintimidasi bila berani menentang keberadaan pabrik beton itu,” katanya.
Menurut warga lagi, dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup lainnya dapat dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air: Mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengambil air bawah tanah tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk tindakan yang mengakibatkan gangguan kesehatan, dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Demikian laporan ini kami buat berdasarkan Pasal 374 KUHP, Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 94 UU No. 7 Tahun 2004, dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014.
Sementara, Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Effendi saat ditemui wartawan pada acara Rakor (Rapat Kordinasi) Pilkada Serentak 2024 di Hotel Regale Jalan H Adam Malik Medan, Selasa (9/7/2024), merespon cepat laporan masyarakat yang tedampak tersebut dengan segera memberikan atensinya.
Komjen Agung Setya Effendi yang saat itu terlihat dikawal sprinya, AKP Bintang dan AKP Marvel, berjanji menindaklanjuti dan memproses tuntas surat pengaduan warga.
“Sampaikan surat pengaduan resminya ke spri saya. Segera diproses,” ungkap Jenderal bintang tiga itu. (Mar)