tobapos.co – Tersangka pelaku penganiayaan, Dostahi Silaban terhadap korban Berlian Sihite (foto-atas) warga Dusun III Barisan Pinasa, Desa Jambur Indonesia, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, disebut berstatus ditangguhkan oleh pihak Polsek Bunturaja, Polres Dairi. Rabu (16/11/2022).
Hal tersebut diketahui wartawan setelah dikonfirmasi langsung melalui seluler Kapolsek Bunturaja AKP Adinoto, “Statusnya tersangka (Dostahi Silaban), ditangguhkan, sebab dia dijamin keluarga. Untuk berkasnya juga sudah kami kirim ke Kejari Dairi,” kata Kapolsek.
Sebelumnya atas perkara tersebut, korban Berlian Sihite (69), disebut dianiaya oleh Dostahi Silaban di depan rumahnya. Itu berawal dari Berlian Sihite yang merasa tidak terima karena tanahnya dikerjai oleh Dostahi Silaban diduga mau diserobot, lalu korban mendatangi rumah tersangka guna menanyakan.
Kejadin itu sekira 27 Juni 2022. Banyak saksi yang melihat perbuatan keji yang dilakukan Dostahi terhadap korban yang sudah termasuk lanjut usia, namun karena Dostahi dikenal arogan di masyarakat kampungnya, para saksi yang menyaksikan penganiaayaan takut dan diam saja.

Akibat Dostahi Silaban yang ditangguhkan, keluarga korban memohon kepada Kapolsek Bunturaja AKP Adinoto agar menangkap pelaku dan memenjarakannya. Pasalnya, saat ini pelaku Dostahi Silaban diduga akan memprovokasi korban, sebab pelaku kerap bolak-bali berjalan dari depan rumah korban yang sepertinya mengejek, memberikan kesan bahwa korban tidak akan mampu berbuat apa-apa dengan kekuatan yang dimiliki tersangka Dostahi.
Buka itu saja alasan agar Polsek Bunturaja segera menahan pelaku, dimata masyarakat, jangan sampai ada kesan tersangka kriminalitas yang seolah kebal hukum. Seperti Dostahi, sudah tersangka namun berkeliaran di depan rumah korbannya lagi. (TP)