tobapos.co- Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menertibkan kawasan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit dari bangunan ilegal, untuk aktivitas kepramukaan dan berkemah masyarakat luas masih berproses.
Progresnya atau perkembangan penanganan penertiban sampai saat ini, ungkap Mahfullah Daulay didampingi Kabag Humas Diskominfo Pemprov Sumut pihaknya menyebut sudah dua kali disampai surat pemberitahuan.
“Kita telah menyampaikan surat pemberitahuan itu kepada 307 unit bangunan dan sejumlah penggarab areal,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Kasatpol PP Pemprovsu Mahfullah Daulay dalam keterangan persnya kepada wartawan, di lantai dua kantor Gubernur Sumut, Senin, 24/10/2022.
Mahfullah menegaskan, kawasan Sibolangit agar kembali pada fungsi semula. Bumper Sibolangit itu tempat perkemahan,” ujarnya.
Langkah penertiban bumi perkemahan (Buper) di Sibolangit adalah menunjukkan surat hak kepemilikan sertifikasi. Setelah diindenfikasi surat hak kepemulikan lahan Buper tersebut ada dua sertifikasi.
Upaya pengamanan, Kwardasu telah melakukan laporan pengaduan ke Poldasu melalui Ditreskrimun Poldasu dan laporan ke Gubernur Sumut.
Langkah tersebut dilakukan untuk penertiban bangunan. Dan mengamankan aset Pemprovsu. Karena itu diminta kepada penggarab agar mengosongkan areal yang seluas 200 Ha lebih.
Disana gedung villa yang dibangun ternyata tidak ada orangnnya. Kondisi di dalam sangat memprihatinkan. Tanah atau areal tersebut sudah ada nama-nama penggarapnya.
Tidak ada yang dapat menghentikan penertiban ini. Kita tetap konsisten mengembalikan lahan Bumi Perkemahan ke fungsinta, tegas Mahfullah.
Menurut keterangan Kasat menyebut ada oknum yang terlibat. Bahkan ada salah satu anggota DPRD dari Deli Serdang yang tercatat. Penyelidikan telah dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Sumut. Siapa oknum yang terlibat, nama -nama penggarap sudah ada dikantong penyidik Ditkrimum Polda Sumut, terang Kasat.
“Kemungkinan ini terus berkembang (bertambah). Dan memang harus kita tertibkan. Intinya Gubernur Sumut, Bapak Edy Rahmayadi ingin mengembalikan Bumper Sibolangit sebagaimana mestinya. Karena ini aset negara, aset masyarakat luas,” ujar Kasatpol PP Sumut Mahfullah P Daulay.
“Intinya mereka yang berada di kawasan Bumper Sibolangit (penggarap), tidak bisa menunjukkan alas hak apapun, karena memang itu aset negara, atas nama Kwarda Pramuka Sumut. Bayangkan, perkiraan kita, 45% dari lahan seluas 225 hektare, itu sudah digarap dan berdiri vila. Kalau dibiarkan, lama-lama bisa habis,” tegasnya.
Mahfullah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mencoba menyanggah kepemilikan dan peruntukan kawasan Bumper Sibolangit, agar tidak terprovokasi oleh pihak manapun yang merasa lahan tersebut bisa dikuasai tanpa alas hak.
“Saya imbau masyarakat agar jangan terprovokasi. Kami tahu ada orang tertentu di balik pengerahan massa yang mencoba menghalangi upaya pengembalian aset dan fungsi kawasan perkemahan. Sebab, lahan itu untuk berkemah, bukan untuk pembangunan rumah mewah atau vila,” pungkasnya.
Intinya, tambah Mahfullah, target penertiban sampai tuntas diperkirakan akhir Bulan Desember tahun 2022 areal lahan harus bersih dari bangunan ilegal. Dan lahan tersebut kembali ke peruntukannya, tegasnya. MM