tobapos.co – Seakan kebal hukum, wanita paruh baya inisial TS disebut terus mengembangkan bisnis judi “warisan” almarhum suaminya, dari judi jenis mesin tembak ikan di Kabanjahe, Kabupaten Karo dan beberapa lokasi lainnya, sampai jenis dadu di Nagori Hinalang, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Dicoba konfirmasi kepada Kombes Pol Tatan Dirsan Atmajda, sejak kemarin hingga saat ini, Rabu (6/7/2022), belum menjawab.
Padahal, konfirmasi wartawan sejatinya diapresiasi. Sebab berani memberikan informasi, apalagi terkait keresahan masyarakat akan maraknya perjudian, dan itu merupakan bagian dari tupoksinya, tetapi nyatanya malah terkesan dicueki.
Pergunjingan terkini di tengah masyarakat, apakah perjudian sudah dilegalkan, bila tidak, bernyalikah Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja bergerak menggrebek lokasi -lokasi perjudian dan menangkap pengelola bernisial TS itu? Pasalnya, oknum aparat kepolisian setempat, yang berwenang diduga sudah main mata. (TIM/foto- int)