Gubernur Edy Sampaikan Ranperda Peternakan Sapi dan Kebun Kelapa Sawit

Pemerintahan

tobapos.co – Luasnya perkebunan kelapa sawit sekitar 1,325 juta hektare. Kondisi tersebut dianggap potensial untuk bisa diintegrasikan dengan pengembangan atau budidaya sapi potong sebagai upaya menciptakan ‘simbiosis mutualisme’ dua sektor.

Upaya mencari potensi pemanfaatan dari keberadaan kebun kelapa sawit oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, disusun dengan jalan mengintegrasikannya bersama sektor peternakan, terutama sapi potong. Perwujudannya kemudian disiapkan dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Integrasi Peternakan Sapi dan Kebun Kelapa Sawit kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Kamis (27/1) di Aula Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol Medan.

Konsep sederhananya, menurut Gubernur, areal perkebunan ditemui tumbuhan rerumputan yang masih mudah. Bahkan tidak jarang yang menjadikan lahan seperti itu, sebagai tempat untuk menggembalakan ternak, baik kambing maupun sapi dan kerbau.

“Di lahan kebun sawit biasanya tumbuh rumput yang merupakan makanan hewan ternak. Ini menjadi satu potensi melakukan integrasi lahan kebun sawit dengan peternakan sapi, karena dapat mengurangi biaya untuk pangan bagi peternak dan sisi lain, pekebun dapat memanfaatkan kotoran sapi menjadi pupuk,” ujar Gubernur.

Dengan terintegrasinya kebun kelapa sawit, Gubernur mengharapkan langkah tersebut dapat memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat, yang ditargetkan meningkatkan produksi daging yang bermuara pada pemenuhan kebutuhan masyarakat Sumut terhadap daging. Untuk itulah, katanya, perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut.

“Dengan adanya peraturan daerah yang mengatur sebagai dasar hukum, membuat para stakeholder bisa dan mau untuk melakukan integrasi peternakan sapi dan kebun kelapa sawit. Inilah yang menjadi dasar kami berinisiatif untuk mengajukan Ranperda dimaksud,” pungkas Edy.

Sementara dari legislatif, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut menyampaikan beberapa kajiannya terkait Ranperda yang diajukan oleh Gubernur. Bahwa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 105/PERMENTAN/PD.300/8/2014 tentang Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan Budi Daya Sapi Potong, dalam pasal 4 dinyatakan, hal itu dapat dilakukan oleh pekebun dan perusahaan perkebunan.

“Setelah mencermati Ranperda tentang Budidaya Sapi Potong dengan Kebun Kelapa Sawit di Sumatera Utara, secara garis besar telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, namun masih perlu penyempurnaan seperti penyesuaian ketentuan terkait kemitraan, intensif serta sanksi,” pungkas Thomas, yang kemudian menyetujui tahapan selanjutnya untuk dijadikan Perda. 

Hadir di antaranya Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bersama pimpinan dewan lainnya, Wakil Gubernur 

Sumut Musa Rajekshah, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Afifi Lubis, dan pejabat lainnya.MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *