tobapos.co – Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA mengamankan seorang perempuan berinisial Y alias Nani (42) dari rumahnya di Jalan Zenaha LingkunganVII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut.
Inisial Y diamankan petugas atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada Kamis, 6 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai, Asahan.
“Pelaku Y diamankan pada Jumat 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB atas pengembangan dari pelaku JD alias Tuah selaku tekong / nahkoda kapal yang sebelummya telah ditahan,” terang Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (21/1/2022).
Kepada petugas, terang Kapolres, pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya disuruh oleh pelaku Y alias Nani untuk mengemudikan kapal milik pelaku Y dan membawa Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) secara gelap, sebanyak 52 orang menuju ke Selangor – Malaysia, dengan mendapatkan upah sebesar Rp5.000.000 dari pelaku Y.
“Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA akhirnya pelaku Y berhasil diamankan dari kediamannya di Kota Tanjung Balai,” kata Kapolres AKBP Putu.
Saat ini terhadap pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (do)