Kades Herianto Dinilai Membual: Gembar-gembor Terima Rp 1,5 Miliar, Menurut Data Rp 653.302.683

Headline Peristiwa

tobapos.co – Kepala Desa (Kades) Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Herianto diduga banyak bualnya. Mengakui terima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari pihak PT Hutama Karya Indonesia (HKI) dalam pembebasan lahan pembangunan proyek tol Trans Sumatera Langsa – Binjai. Padahal tercatat hanya Rp 653.302.683, Minggu (23/1/2022)

Nilai (Rp 653.302.683), diketahui merupakan uang ganti pembebasan 4 lokasi lahan dari PT HKI.

“Awak terima Rp 1,5 milyar tapi kok ditulis Rp 1,2 miliar. Yah awak udah dirugikan 300 (juta), tapi ya udah la, karena awak mewakili masyarakat,” katanya kepada wartawan di depan warung kopi kantor Desa Tandem Hilir 1.

Padahal, Kades yang diketahui nyaris masuk jerat hukum akibat diduga nyolong kayu jati PTPN II tersebut, membeberkan kalau yang mendapat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dari PT HKI itu adalah tanah miliknya bukan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

“Bangunan-bangunan awak Bang. Yang bangun siapa? Ya, awak. Di tanah siapa? Ya, di tanah Indonesia Raya ini. Selagi yang punya wilayah itu, itu tanah dia. Terkecuali tanah rakyat yang sudah dibikin surat desanya, sertifikatnya, yang diusahi dia. Wong masih pohon tebu, HGU juga gak eneng,” bebernya.

Kata kades itu lagi, “Apakah salah yang awak buat,” sebutnya dengan lantang mengucapkan seolah yang dia buat benar.

“Jadi, yang mau menyalahkan, silahkan kita main. Mau di polisi mau dimana ayok!. Tapi dia harus bertanggungjawab, buat materai 10 ribu, pak saya menyalahkan Kades, kita kesini, ayok!. Jangan hanya omongi, tembak di atas kuda. Itu yang gak suka,” tantangnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data, Kades Tandem Hilir 1 Herianto, memiliki 4 lahan dalam menerima ganti rugi atas pembebasan lahan proyek pembangunan tol Trans Sumatera dari PT HKI.

Bahkan dalam daftar penerima ganti rugi dari PT HKI, selain Kades Tandem Hilir 1 Herianto, menantunya pun bernama Zepry Ansyah diketahui juga mendapatkan dana atas pembebasan lahan eks HGU PTPN II tersebut sebesar Rp192.632.494.(TIM)

Baca Juga :   Sebagai Bentuk Dukungannya, Bobby Nasution Dinobatkan Sebagai Warga Kehormatan GMNI Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *