tobapos.co – Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan menangkap 3 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor dengan korban berinisial “ES”(39), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Ke 3 tersangka tersebut yaitu berinisial “DRS”(23) seorang wanita, warga Jalan Syech Hasan Lingkungan IV, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, dia adalah pelaku utama.
Kemudian inisial “SL”(38) seorang pria, warga Jalan Asahan Km. IV Kelurahan Sejahtera Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun berperan sebagai penadah, merupakan residivis, dan inisial “JS”(39), warga Jalan Rangkuta Sembiring No. 117 Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar juga sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH. dan Kanit Jahtanras IPDA Dian Pranata Simangunsong SH.MH. saat dikonfirmasi Kamis (18/11/2021). membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologis.
Menurut Kasat, pada Senin (04/10/2021) sekira pukul 20.00 Wib, pihaknya mendapat laporan dari korban “ES” bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor Honda PCX warna hitam di depan rumahnya yang ada di Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Kemudian Kapolres memerintahkan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka. Selanjutnya pada Rabu 17 November 2021 sekira pukul 11.00 wib Unit Jatanras berhasil mengamankan para pelaku.
” Seorang wanita pelaku utama berinisial DRS dan dua orang pria yang merupakan penadah sepeda motor tersebut berinisial SL dan inisial JS, keduanya kita amankan di tempat terpisah, untuk SL kita amanakan di Jalan Sutami Kecamatan Kota Kisaran Barat sedangkan JS kita amankan di Jalan Asahan KM. IV Kelurahan Marihat Baris Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.” jelasnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan, dari tangan ke 3 tersangka tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam milik korban.
“Kita kenakan pasal berbeda, untuk tersangka utama dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan untuk penadah kita dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Kasat. (adit)