tobapos.co – Pemerhati Kepolisian Agus Yohanes mendukung pihak Polri agar memberantas praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal yang saat ini sedang marak dan merugikan masyarakat.
Agus Yohanes juga mendorong Polri agar memberantas pinjol ini, sama seperti melaksanakan operasi pemberantasan premanisme dan pungutan liar (Pungli).
“Kita mengapresiasi Polri untuk menindak tegas pelaku pinjol illegal tersebut. Pasalnya, tidak sedikit di antara masyarakat yang sudah dirugikan,” ujar Agus Yohanes, Jumat (18/6/2021).
Agus Yohanes yang juga Ketua Masyarakat Anti Korupsi (Marak) ini mendorong masyarakat supaya tidak takut untuk membuat pengaduan ke Polisi terkait pinjol illegal itu.
“Jika pernah menjadi korban maka sebaiknya membuat pengaduan ke Polisi. Tentunya Polisi akan mengambil tindakan dengan adanya laporan pengaduan dari masyarakat,” katanya.
Menurut Agus, penindakan terhadap pelaku pinjol secara illegal ini setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan telegram berisi perintah pada jajarannya untuk menjawab keresahan masyarakat.
“Para pelaku dapat dijerat dengan tuduhan melakukan pemerasan dan penipuan. Saya meyakini jumlah orang yang menjadi korban sangat banyak di setiap daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan telegram berisi perintah pada jajarannya untuk menindak pinjaman online (pinjol) ilegal.
Telegram itu dikeluarkan setelah Polri mengungkap kasus penipuan dan pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) dengan nama aplikasi RP Cepat di Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pinjol tersebut diduga dikendalikan 2 WN Tiongkok. (TP – Sofar Pandjaitan-rilis)