Dana Bantuan Covid-19 TA 2020 Diduga Sarat Korupsi, Dua Oknum ASN BPBD Medan Diperiksa Kejatisu

Headline Korupsi

tobapos.co – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Medan dikabarkan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Menurut data yang dihimpun tobapos.co, Senin (15/3/2021), pemeriksaan terhadap kedua oknum ASN yang bertugas di BPBD Medan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan dana bantuan kepada masyarakat akibat Pandemi Covid-19 yang dikelola oleh Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2020.

Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-40/L.2/Fd.1/06/2020 tanggal 4 Juni 2020.

Pemanggilan kedua oknum ASN BPBD Medan pada awal Juli 2020 tersebut masing-masing berinisia NW dan R.

NW diperiksa terkait jabatannya selaku ketua panitia pemeriksa /penerima hasil pekerjaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah khusus belanja tidak terduga Bencana Non Alam Corona Virus Disease Covid-19 di BPBD Kota Medan TA 2020.

Foto: Kepala BPBD Medan Arjuna Sembiring (tengan)//

Sedangkan R diperiksa dalam kaitannya selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik.

Aliansi masyarakat Sumatera Utara meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar menuntaskan persoalan indikasi dugaan korupsi di BPBD Medan itu.

Pasalnya, kedua ASN BPBD Medan tersebut sudah dipanggil secara resmi. Oleh karena itu diminta kasus itu harus diungkap terkait kejelasan penanganannya.

Sementara itu, Kepala BPBD Medan Arjuna Sembiring saat dikonfirmasi tobapos.co terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Covid-19 TA 2020 tersebut belum lama ini mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah tidak ada masalah.

Dan bahkan mereka sudah dipanggil dan diperiksa. “Sudah tidak ada masalah lagi itu, karena setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ada ditemukan adanya korupsi,” kata Arjuna Sembiring yakin. (Sofar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *