1.682 Total Tempat Usaha, 72 Langgar PPKM Mikro di Jakarta

Pemerintahan

tobapos.co – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menjelaskan ada 72 tempat usaha di Jakarta yang melakukan pelanggaran peraturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Jakarta.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan 72 tempat tersebut terdiri dari berbagai jenis usaha mulai dari diskotek, karaoke, griya pijat, restoran, bar, kafe, hotel dan gedung pertemuan.

“Sampai 1 Maret 2021, dari hasil monitoring usaha pariwisata ditemukan sebanyak 72 tempat usaha yang melakukan pelanggaran peraturan dalam PPKM mikro di Jakarta,” kata Iffan di Jakarta, Kamis (04/03/2021).

Iffan merinci dari 72 tempat usaha yang melakukan pelanggaran itu, 25 tempat yang terdiri dari diskotek, karaoke, griya pijat dan spa. Tempat hiburan itu melakukan pelanggaran ketentuan beroperasi sebelum waktu yang ditetapkan.

“Kepada 25 tempat usaha itu dilakukan penutupan usaha,” ucap Iffan.

Kemudian, dari 72 tempat usaha itu, ada 17 tempat usaha yang terdiri dari hotel, gedung pertemuan, restoran dan griya pijat diberikan hukuman dengan pembinaan dikenakan pengaduan masyarakat karena adanya pelanggaran PPKM mikro.

Sementara sisanya, yakni 30 tempat usaha yang terdiri dari restoran, bar, hotel. Dan gedung pertemuan dikenakan teguran tertulis dan denda karena tidak menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha tersebut.

Selama PPKM mikro, tambah Iffan, Disparekraf DKI Jakarta juga terus melakukan pengawasan pada 1.682 tempat usaha dari 18 jenis usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, bar, hotel, homestay, karaoke, spa, bioskop, salon, pusat olahraga dan lainnya, yang tersebar di lima wilayah kota anministrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *