tobapos.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menutup permanen pelaku usaha kafe yang berani melanggar aturan Pemprov DKI dalam upaya pencegahan Covid-19 llibur Natal dan Tahun Baru 2021.
Untuk pusat perbelanjaan, kafe, restoran hingga tempat wisata maksimal pengunjung hanya boleh 50 persen. Namun jam buka hingga pukul 21.00 WIB.
Khusus pada tanggal 24 – 27 Desember 2020 dan 31 Desember – 3 Januari 2021 hanya beroperasi sampai jam 7 malam.
Pengaturan ini dikeluarkan melalui Seruan Gubernur (Sergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Ya pasti ditindak kalo dia (kafe) melanggar kita tutup,” ujar Kasatpol PP DKI, Arifin di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Restoran juga, kata Arifin, dikenakan denda progresif sebesar Rp50 juta karena berulang kali melakukan pelanggaran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Bila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha tersebut melakukan pengulangan pelanggaran sekali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta.
“Satu kali 24 jam ada kemudian kalo berulang kita kenakan denda 50 juta,” papar dia.
Arifin mengaku, pihaknya sudah pernah melakukan tutup permanen kepada salah satu kafe yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
“Iya ada salah satu izin usahanya yang udah pernah kita cabut, pernah kita lakukan segel permanen contoh kemarin di Jaksel,” ungkap dia.
Sementara itu, diskotek Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat disegel menyusul ditemukan adanya sejumlah pengunjung yang positif narkoba.
“Ya Monggo Mas disegel permanen karena memang diketemukan adanya pemakaian narkoba disitu,” ujar Arifin.
Sanksi pencabutan TDUP itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pada Pasal 54 ayat (1) berbunyi bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
“Apabila ada satu tempat wisata atau hiburan yang kedapatan adanya penggunaan narkoba maka tindakannya dilakukan bukan lagi hanya peringatan. Jadi tidak ada lagi peringatan-peringatan jadi langsung dilakukan penindakan ditutup segel permanen,” jelas Arifin. (TP 2)