4 Nelayan Ditangkap Selundupkan 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi

Headline Kriminal

tobapos.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dbawa empat nelayan dari perairan Bagan Asahan Sumatra Utara.

Ke empat nelayan itu ditangkap Minggu (3/11/2024), dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 18 kilogram dan 86.500 butir pil ekstasi.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Asahan Senin (11/11/2024) Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan “Penangkapan ini terjadi di hari Minggu, di mana personil Satres narkoba sekitar pukul 11 malam mengamankan 3 tersangka yang membawa barang narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan teh China dan 86.500 butir pil ekstasi.”

Ke empat tersangka ini mendapatkan upah sebayak 200 juta rupiah.Kemudian ini merupakan aksi mereka reka yang ke dua kalinya.

Baca Juga :   Bernyalikah Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Grebek Markas Judi Dikelola TS?

Selain barang bukti narkoba kami juga mengamankan dua unit hp dan satu kapal milik para pelaku ini.Dan narkoba ini merupakan jaringan internasional.”

Kepada para tersangka di kenapa pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UUD nomor 35 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tutupnya.(Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *