tobapos.co – Kepolisian Sektor Gayo Luwes dikabarkan mengamankan dua unit truk, BL 8990 AD dan BL 8841 GB diduga bermuatan limbah beracun (B3) yang akan dikirimkan ke tempat penampungan. Minggu (18/09/2022)
Hulwan salah seorang supir truk tersebut mengatakan bahwa ia bersama dengan seorang rekannya hanya bertugas membawa dan mengantar muatan yang diduga limbah (B3) tersebut kepada seseorang bernama Rendi als (RN) sesuai dengan alamat yang tertera pada selembar nota surat jalan yang diberikan oleh PT. JMI pada dirinya.
Guna penyelidikan dan pengembangan lanjut, kedua truk tersebut dibawa ke mako Polsek Gayo Luwes yang selanjutnya pihak kepolisian akan memanggil sejumlah pihak terkait diantaranya PT. JMI, Dinas Lingkungan hidup setempat guna dimintai penjelasan.
Jika terbukti PT. JMI membuang limbah yang berbahaya serta dapat mencemari lingkungan maka sanisi berat akan di berlakukan kepada PT. JMI termasuk pencabutan izin operasionalnya.
Kuat dugaan kalau PT. JMI tidak memiliki sejumlah izin – izin terkait pengolahan limbah sebelum dibuang ke lungkungan atau alam terbuka. (Red)