Vaksinasi Usia 18 Tahun, Dinas Kesehatan DKI Bilang Cukup Bawa KTP

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyebutkan ada sejumlah syarat untuk masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Jadi syaratnya itu cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk yang warga DKI Jakarta dan surat keterangan domisili untuk yang warga luar daerah,” ujar Dwi Oktavia di Jakarta, Kamis (10/06/2021).

Setelah itu, masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas tersebut cukup datang ke sentra vaksinasi baik faskes maupun di berbagai wilayah di Jakarta.

“Datangnya harus diingat dari jam 8 pagi sampai jam 3 sore, lebih awal lebih baik agar masih bisa mendapatkan pelayanan vaksinasi. Bila datang terlalu sore diminta untuk mengikuti vaksinasi di esok harinya,” tambah Dwi Oktavia. (TP 2)

Baca Juga :  KPU Medan Rekrut 23.226 Anggota KPPS, Jumlah TPS 3318

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *