tobapos.co – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyebutkan ada sejumlah syarat untuk masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Jadi syaratnya itu cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk yang warga DKI Jakarta dan surat keterangan domisili untuk yang warga luar daerah,” ujar Dwi Oktavia di Jakarta, Kamis (10/06/2021).
Setelah itu, masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas tersebut cukup datang ke sentra vaksinasi baik faskes maupun di berbagai wilayah di Jakarta.
“Datangnya harus diingat dari jam 8 pagi sampai jam 3 sore, lebih awal lebih baik agar masih bisa mendapatkan pelayanan vaksinasi. Bila datang terlalu sore diminta untuk mengikuti vaksinasi di esok harinya,” tambah Dwi Oktavia. (TP 2)