Tegakkan Aturan tak Pandang Bulu, Tak Pakai Masker di Mobil Sendiri, Tetap Kena Denda

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Ramai di media sosial (medsos) seorang wanita bernama Evani Jesslyn yang menyayangkan kebijakan Pemprov DKI tentang razia masker.

Evani memprotes karena ditangkap petugas cuma hanya karena menurunkan maskernya ke dagu saat mengendarai mobil. Padahal, ia berada di dalam mobil seorang diri.

Kepala Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP, Arifin menegaskan, pihaknya tak pandang bulu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah meskipun dalam kendaraan mobil.

Sebab aturan tersebut mengacu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19. Bahwa seluruh aktivitas kegiatan warga di luar rumah diwajibkan menggunakan masker.

Dalam Pasal 18 ayat (4) butir c, dijelaskan bahwa pengguna mobil pribadi wajib menggunakan masker. Tidak dijelaskan, apakah si pengendara menyetir sendirian atau ada penumpang lainnya.

Sedangkan mengenai sanksi diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.

Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenai sanksi kerja sosial selama 1 jam atau denda paling banyak Rp250 ribu. Jika melanggar 3 kali dan seterusnya, dikenai sanksi kerja sosial selama 4 jam atau denda paling banyak Rp1 juta.

“Apakah dia berkendaraan ataupun tidak berkendara jadi ketika kita masuk kendaraan walaupun sendiri tetap kita menggunakan masker,” ujar Arifin melalui YouTube kanal BNPB, Jumat (18/09/2020).

“Karena dalam perjalanan kalau dia tidak menggunakan masker kita tidak tahu apakah kemudian jendela kaca mobil terbuka atau tidak,” sambungnya.

Arifin menegaskan, kebijakan itu diterbitkan hanya semata-mata untuk melindungi masyarakat yang saat ini tengah dalam kondisi pandemi corona.

“Sebenarnya bukan semata-mata kita ingin memberikan penindakan sanksi dan sebagainya,

Arifin pun mengingatkan kepada msyarakat untuk memakai masker walaupun sendiri di dalam mobil daripada tidak menggunakan masker. Hal itu untuk mencegah adanya penularan virus.

“Dan itu yang kita lakukan selama ini, selalu mengingatkan warga kita menggunakan masker walaupun di dalam kendaraan,” tutupnya. (TP 2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *