IPAL sendiri merupakan fasilitas yang wajib dimiliki untuk mengolah limbah cair agar aman dibuang ke lingkungan dan tidak mencemari ekosistem.
RDP semakin memanas setelah Komisi D menilai pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik karena hanya mengirim perwakilan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun memberikan penjelasan secara komprehensif.
Akibatnya, Komisi D memutuskan menskors rapat dan akan melanjutkannya pekan depan dengan menghadirkan pimpinan perusahaan, sekaligus mengundang Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Karena perusahaan hanya mengirim utusan yang tidak kompeten, rapat kami skor. Pekan depan kami akan panggil kembali bersama APH dan Kejati Sumut, terutama untuk mendalami dugaan penyelewengan pajak restoran yang tidak disetorkan kepada pemerintah,” tegas Benny. (MR/red)