Tak Punya Izin IPAL Lengkap, Lembur Kuring Grup Kini Dihadapkan pada Dugaan Penyelewengan Pajak

Advertorial

IPAL sendiri merupakan fasilitas yang wajib dimiliki untuk mengolah limbah cair agar aman dibuang ke lingkungan dan tidak mencemari ekosistem.

RDP semakin memanas setelah Komisi D menilai pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik karena hanya mengirim perwakilan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun memberikan penjelasan secara komprehensif.

Akibatnya, Komisi D memutuskan menskors rapat dan akan melanjutkannya pekan depan dengan menghadirkan pimpinan perusahaan, sekaligus mengundang Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Karena perusahaan hanya mengirim utusan yang tidak kompeten, rapat kami skor. Pekan depan kami akan panggil kembali bersama APH dan Kejati Sumut, terutama untuk mendalami dugaan penyelewengan pajak restoran yang tidak disetorkan kepada pemerintah,” tegas Benny. (MR/red)

Baca Juga :  Wong Ucapkan Terimakasih Bagi Relawan Ikut Bergabung Dukung Paslon Nomor Urut 2 Prof Ridha-Abd Rani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *