tobapos.co–Setelah menjadi pertanyaan dan diberitakan di berbagai media, akhirnya Komisi IV DPRD Kota Medan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait usulan penambahan 52 PHL pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan yang belum di realisasikan oleh Pihak Pemerintah untuk dibayar gajinya yang sudah dianggarkan pada APBD tahun 2021. Senin (8/2/2021) di ruang banggar DPRD Medan di mulai sekitar jam 14.00 WIB.
Anggota komisi IV DPRD Kota Medan, Antonius D Tumanggor,S.Sos kepada wartawan di Sopo Restorasi Jalan Gg Tapanuli mengaku hasil dari RDP antara Bappeda, Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemko Medan, Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan yang pernah di lakukan saat pengusulan untuk anggaran tahun 2021, telah sepakat dan menerima untuk di APBD 2021 gaji PHL di dinas Pertanian dan Perikanan kota Medan di masukkan dalam anggaran, karena dinas tersebut sangat membutuhkan tenaga PHL dalam meningkatkan program kerja untuk di tempatkan pada 5 UPT di dinas tersebut.
Selanjutnya, terang Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan ini lagi, hasil rapat RDP di Komisi IV juga telah di bawa pada rapat badan anggaran dan telah di setujui oleh Ketua DPRD kota Medan, untuk di bawakan pada Sidang Paripurna pengesahan RAPBD 2021.
” Dimana saat itu, Plt.Walikota, Sekda dan OPD lainnya termasuk seluruh anggota DPRD kota Medan juga hadir. Namun, kita sangat heran kan, kenapa setelah usulan yang telah di setujui melalui paripurna, ketika berada di Pemko Medan, malah mentah. Ini kan aneh. Kita selaku anggota DPRD Kota Medan juga merasa tidak di hargai atau kasarnya telah dilecehkan. Itukan kita rapat bukan masin-main, apalagi tentang pembahasan anggaran yang di usulkan masing-masing OPD di konterpart komisi IV,”terang Antonius, Minggu (7/2/2021).
Sambungnya, fungsi Legislatif itu sudah di jalankan sesuai perundang-undangan yang ada yakni membuat perda, membahas anggaran dan pengawasan terhadap eksekutif selaku yang menjalankan.
” Apa kita selaku legislatif sudah tidak berfungsi lagi atau DPRD Kota Medan selaku wakil rakyat sudah tidak di hargai lagi secara kelembagaan,” tanya Antonius Tumanggor heran.
Menurut Antonius D Tumanggor, Pemko seharusnya mendukung program yang sifatnya dapat menyentuh masyarakat secara langsung. Dinas Pertanian dan Perikanan Medan bukan mengusulkan PHL tanpa ada alasan seolah usulan kadis dianggap sebagai pemborosan.
Pemerintah saat ini sedang giat-giatnya menggalakkan bagaimana masyarakat dapat bertahan di tengah kondisi Pandemi COVID-19 yag sampai saat ini belum dapat di hilangkan dari muka bumi. Masalah kesulitan ekonomi dampak pandemi COVID-19 telah menyentuh seluruh kehidupan warga masyarakat terutama di kota Medan. Kemana peran pemko Medan selaku pemimpin di daerah untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.
“Program bercocok tanaman dan budidaya ikan dengan memanfaatkan lahan kosong yang ada sudah menjadi program jitu pemerintah untuk membantu warga menghidupi kebutuhannya dampak COVID-19. Lahan kosong yang bisa di manfaatkan oleh masyarakat khususnya di Perkotaan, tentunya dengan program dari Dinas Pertanian dan Perikanan Medan akan mampu memberikan ketrampilan baru bagi masyarakat. Untuk itu, tentunya Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan sangat membutuhkan tenaga untuk melakukan penyuluhan dan bimbimgan termasuk di 5 UPT pada dinas itu, ini seharusnya yang menjadi pertimbangan oleh Pemko Medan, jangan di artikan terlalu berlebihan,”sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD kota Medan, Hasyim,SE juga sebelumnya pernah mengatakan melalui media, bahwa usulan penambahan gaji PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan kota Medan sudah melalui proses dan sudah di Paripurna.
” Jadi prosesnya sudah dilakukan. Lagi pula anggarannya kan sudah ada, dan 52 PHL itu kan tidak banyak. Pemko seharusnya tidak perlu memperlambat. Dengan adanya penambahan gaji tersebut dapat meningkatkan kinerja para PHL di lingkungan Dinas Pertanian dan Perikanan, sehingga program-program yang menyentuh masyarakat dapat dijalankan.(km5)