Dibiarkan, Kerugian Negara Hingga Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Diduga IIegal PT Jui Shin Indonesia

Headline Kriminal

tobapos.co – Elemen masyarakat terus bersuara terkait pertambangan besar-besaran pasir kuarsa diduga secara ilegal dilakukan PT Jui Shin Indonesia di Desa Gambus Laut/Dusun V, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara-Sumut yang sampai saat ini masih terus berlangsung.

Padahal, sudah mau genap satu bulan diinformasikan ke Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan (foto-kiri atas). Bahkan lebih kepada aparatur pemerintah Propinsi Sumatra Utara berwenang (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuliana Siregar, Kabid Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral August Sihombing), juga Inspektur Tambang Koordinator Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM wilayah Sumatera Utara.

Menanggapi kondisi tersebut, Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med (foto-kanan atas), menegaskan, “Membiarkan aktivitas pertambangan diduga ilegal itu tetap beroperasi sama saja setuju dengan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan masyarakat banyak terus terjadi,”

Sambung Pengacara Kondang itu lagi, “Seharusnya tindakan tegas sejak awal sudah terdengar. Seperti penyegelan alat berat maupun lokasi tambang itu, supaya aktivitasnya berhenti, dilakukan petugas Ditreskrimsus Polda Sumut. Izin-izinnya juga dievaluasi oleh pemerintah Sumut maupun Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Tapi ini mengapa semua pihak berwenang malah seolah buang badan dengan tupoksinya?” kesal Darmawan.

Baca juga..

Baru-baru ini, Direktur Eksekutif Walhi (Wahana Lingkunagn Hidup Indonesia) Sumut Rianda Purba juga sudah mendesak Pemerintah Provinsi (Sumut) dan Kementerian ESDM segera melakukan audit terhadap praktek dan operasi perusahaan tersebut. Menurutnya, melanggar aturan Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007)

Baca Juga :   Tangani Covid-19, Pemprov Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

Kali ini dari LSM Suara Proletar melalui Ketuanya, Ridwanto Simanjuntak SIP mengatakan, “Informasi yang disampaikan terkait dugaan penambangan pasir ilegal seharusnya ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepan kepentingan negara.”

“Karenanya, LSM Suara proletar meminta agar aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan yang positif dan konstruktif yang dilakukan secara konkrit dengan berlandaskan penegakan hukum serta peraturan perundangan yang berlaku.” ungkapnya. Selasa (21/2/2024).

Menagih janji Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan, kembali dikonfirmasi wartawan. Bahwa jelas-jelas PT Jui Shin Indonesia diduga melakukan kegiatan penambangan pasir kuarsa tidak sesuai dokumen RKAB, sekaligus merusak, menjebol Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Gambus yang berdekatan dengan lokasi penambangan (foto-atas).

Namun Kombes Pol Andry Setyawan malah terkesan bungkam soal bagaimana hasil penyelidikan pihaknya. Padahal sekitar 3 minggu lalu dia menegaskan sudah memerintahkan anggotanya terjun ke lokasi tersebut sesuai informasi masyarakat.

“Anggota sudah saya perintahkan Lidik,” kata Kombes Andry, pada 30 Januari 2024 lalu.

Sebelumnya

Kasus ini bermula pada 13 Desember 2023, Sunani (58) pemilik lahan disamping lokasi penambangan PT Jui Shin Indonesia diberitahu Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, bahwa tanahnya digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :   Cakra Bakti Ketua MABMI Asahan Hasil Musdalub

Setelah Sunani tiba di lokasi, lalu menanyai orang-orang yang sedang melakukan aktivitas menambang pasir dengan alat berat di lahannya tersebut.

Didapat informasi, pria bernama Panca mengaku dari PT Juishin Indonesia yang menyuruh para pekerja. Modusnya disebut, pasir dari lokasi termasuk lahan Sunani setelah dikeruk, lalu diantar dan ditimbun sementara di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), kemudian disalurkan ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan.

Lalu, Sunani bersama kuasa hukumnya Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, membuat laporan pengaduan resmi di Polda Sumut sesuai surat STTLP/B/8#/I/2024. Luas lahan kliennya (Sunani) 4 hektar, dan diperkirakan yang dirusak seluas 2 hektar, sekaligus pasir di dalamnya dicuri.

“Polda Sumut melalui Ditreskrimsus, petugasnya bisa buat laporan, LI namanya, laporan tipe A. Itu tanpa adanya laporan masyarakat mereka bisa bertindak memproses hukum, apalagi ini menyangkut hidup masyarakat banyak, persoalan lingkungan,” beber Pimpinan dan Pemilik Law Firm DYA (Darmawan Yusuf Associates) itu kepada wartawan.

Konfirmasi

Kepada pihak PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, sejumah wartawan mencoba mendatangi kantor kedua perusahaan tersebut, PT Jui Shin Indonesia di KIM II, Medan, namun belum berhasil. Sekuriti disana menyebut Panca dan Asep sedang ke luar.

”Pak Panca dan Pak Asep yang biasanya ditemui wartawan Bang, sudah semua kami teleponin orang kantor, katanya orang itu dua ke luar.”

Baca Juga :   Kapolri: Saya Saja Sering Terima Aduan, Tak Habis Pikir Jika Kapolda-Kapolres Tak Mau Baca WA Masyarakat

Kemudian wartawan ke kantor PT Bina Usaha Mieral Indonesia (BUMI) di Jalan Dahlia, Komplek Cemara Asri Medan, juga bertujuan melakukan konfirmasi, sebab PT BUMI diduga merupakan anak perusahaan Jui Shin yang termasuk dalam operasional eksplorasi dan pengangkutan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, tetap sama tidak berhasil, kantor tersebut tampak kosong.

“Jarang ada orang diisitu Pak, sekali sebulan belum tentu ada, kalau pun ada, sebentar langsung pergi,” kata warga setempat.

Lalu dicoba lagi konfirmasi melalui sambungan seluler, Panca Irwan Ginting disebut selaku Direktur di (Jui Shin dan BUMI), tetap terkesan selalu mengabaikan, hingga berita ini dimuat kembali.

Sementara itu, menurut Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin. Saat air pasang, ancaman air sungai Gambus akan masuk ke areal pertambangan, lalu ke perkebunan-perkebunan sawit masyarakat, hingga ke permukiman-permukiman.

Diketahui, bencana banjir besar di akhir tahun 2022 lalu begitu menyengsarakan masyarakat Desa Gambus Laut.

Dimana saat itu, sebanyak 330 kepala keluarga terdata menjadi korban, rumah-rumah tenggelam sampai setinggi atap, jumlah penduduk Desa Gambus Laut sebanyak 6167 jiwa di tahun 2023.

“Saya diundang saat PT Jui Shin mengajukan dokumen RKABnya, tetapi saya ada keperluan penting lagi, dan tidak datang bersama Camat Lima Puluh Pesisir. Tapi mengapa dokumen RKAB perusahaan tersebut bisa muncul, ini perlu diungkap,” tegas Kades Zaharuddin. (MR)

1 thought on “Dibiarkan, Kerugian Negara Hingga Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Diduga IIegal PT Jui Shin Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *