tobapos.co – Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi maupun pengaduan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyediakan layanan Call Center 110
“Call Center 110 ini disediakan sebagai bentuk perhatian Polri dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sumatera Utara, Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (25/3/2021).
Hadi mengungkapkan, layanan call center itu sesuai dengan program prioritas Kapolri yaitu program transformasi menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi keadilan.
“Fasilitas Call Center ini sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi maupun pengaduan kepada Polri tentang terjadinya gangguan Kamtibmas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, bahwa setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh operator Call Center 110 dengan menghadirkan personil Polri, yang berada di titik terdekat kejadian.
Akan tetapi Call Center 110 hanya diperuntukkan untuk pengaduan darurat, dan apabila ada yang melakukan panggilan iseng maka sistem akan memblokir nomor tersebut.
“Hal ini dimaksudkan agar terciptanya efesiensi penerimaan laporan dari masyarakat secara langsung kapan pun, dimana pun dalam 24 jam diseluruh Indonesia via telepon bebas Pulsa.
Tentunya ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan kehadiran Polri secara cepat dan responsif,” pungkasnya. (Sofar Pandjaitan)