tobapos.co – Tidak ada tanggapan atas klarifikasi yang dimohonkan LSM Suara Proletar lewat chattingan kepada Agustina Simbolon terkait patching yang dilakukan pada 30 Januari 2024 hingga saat ini, Rabu (6/3/2024).
Demikian pula dengan surat LSM Suara Proletar tertanggal 6 Februari 2024 (Nomor : 01/LSM-SP/II/2024 yang ditujukan kepada Walikota Medan serta surat Nomor : 02/LSM-SP/II/2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan).
Kemudian lagi, dalam pemberitaan terkait hal ini yang terbit diberbagai media online, yang sebelumnya sudah dicoba dikonfirmasi kepada Agustina Simbolon, namun tetap tidak ditanggapi Agustina.
Karenanya, lewat surat Nomor : 03/LSM -SP/III/2024 yang ditujukan kepada Walikota Medan, surat Nomor : 04/LSM-SP/III/2024 yang ditujukan Dinas SDABMBK Kota Medan serta surat Nomor : 05/LSM-SP/ III/2024 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan, LSM Suara Proletar menyampaikan usulan agar Agustina Simbolon dinonjobkan dari jabatannya sebagai Ka UPT SDABMBK Kecamatan Medan Barat.
“Dengan usulan penonjoban Agustina Simbolon, LSM Suara Proletar berharap kedepan bisa tercipta suasana yang positif dan konstruktif,” kata Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak, SIP kepada wartawan. (TP)