tobapos.co – Satuan Narkoba Polres Asahan menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,07 kilogram dan ganja seberat 300 gram dari 24 tersangka. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam jangka waktu satu Minggu, sejak 12 September hingga 18 September 2023.
Kapolres Asahan AKBP Rocky Marpaung mengatakan, “Pengungkapan ini juga merupakan komitmen kami dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. Jadi tidak ada tempat bagi para pengedar narkoba, dan kami akan tindak tegas itu. Dan untuk kedapannya kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringa-jaringan para tersangka ini, akan terus kami kejar,” tegas Rocky.
AKBP Rocky juga berharap kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan. “Jika ada peredaran narkoba di Asahan ini, laporkan ke kami, jangan takut, karena peran masyarakat serta stakeholder sangat membantu kami dalam memberantas narkoba ini.” tutupnya.(Ridho )