Pemerintah Harus Prioritaskan Masyarakat Miliki Tanah Eks PTPN, Omri Barus: Kita Bukan Warga Negara Ilegal

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Seribuan warga yang tergabung dalam puluhan kelompok tani di Sumatera Utara menyatakan tekad untuk mendapatkan tanah eks PTPN di Kawasan Selambo, Percut Seituan, Deliserdang, Sumut, Minggu (21/7/2024) siang.

“Kalian semua yang hadir ini berhak mendapatkan tanah eks PTPN dari pemerintah, karena kita semua yang hadir disini bukan warga negara Ilegal,” ujar Omri Barus selaku Ketua Forum Perumahan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambo (FPPSBS).

Omri Barus didampingi sekretaris Tumpak Sianturi dan Zul Sihombing dari Korwil LABaSS dan Korwil lainnya menegaskan, bahwa forum kelompok tani ini bukan ilegal, dan sudah berbadan hukum, tegas mereka.

Seribuan warga yang di acara deklarasi ini berasal dari berbagai daerah.

Baca Juga :   Selain Bangunan Bermasalah, Makanan Hingga Gaji di Bawah UMR Diduga Terjadi Irian Super Market Kisaran

“Bukan mafia yang harus menguasai lahan eks PTPN ini, tapi masyarakat yang kurang mampu dan belum punya tempat tinggal (mengontrak). Pemerintah harus prioritaskan masyarakat miskin yang belum punya rumah,” ujar Omri dan Tumpak.

“Jadi kami tegaskan disini, kita bukan warga negara Ilegal, kita berhak memiliki tanah eks PTPN,” kata mereka.

Dijelaskan Omri dan Tumpak, bahwa lahan eks PTPN yang berada di kawasan Selambo ini adalah milik masyarakat, milik kita,” ujarnya.

Deklarasi seribuan warga yang akan mendirikan perumahan di kawasan Selambo ini berlangsung tertib dan penuh kekeluargaan.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *