tobapos.co – Rini Hartati Rahayu (45), warga kehilangan sepedamotornya BK 2010 ADH. Belakangan diketahui pelaku pencurian itu Rinaldi Sembiring (21) warga Dusun II Desa Kayu Embun, Namorambe Deliserdang (foto) dan berhasil ditangkap Reskrim Polsek Namorambe. Kamis (13/8/2020).
Informasi dihimpun, Rini Hartati Rahayu bersama dengan anaknya berteriak minta tolong, lalu personil Reskrim Polsek Namo Rambe yang kebetulan melintas setelah ada kegiatan pagi mendatangi, dan melihat bahwa ada seorang laki-laki berlari.
Lalu personil Polisi itu mengejar dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Namorambe Iptu Antonius Ginting mengatakan, “Pada saat menghidupkan sepedamotor tersebut tidak hidup -hidup lalu di dengar anak korban sehingga keluar rumah dan melihat pelaku sedang menghidupkan sepeda motor tersebut dan saat itu anak korban teriak maling sehingga pelaku lari dan dikejar korban s dan tertangkap,” ucapnya.
Lanjut Antonius, “Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan ancaman paling rendah 5 tahun penjara,”tandasnya. (ET. DS-1)