tobapos.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan menyampaikan sejumlah persyaratan dan tata cara dalam rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban.
Menurut Komisioner KPU Asahan Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Sumber Daya Manusia (SDM) M. Syah di dampingi Ketua KPU Asahan Hidayat SP, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/12/2023) menjelaskan, proses rekrutmen akan dibuka pada 11 Desember 2023, sehat jasmani dan rohani menjadi syarat wajib. Selain itu, calon anggota KPPS juga tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol).
Lanjut disampaikan M.Syah, calon KPPS diharuskan berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun serta memiliki ijazah SMA atau sederajat. Peserta wajib memiliki kemampuan membaca dan menulis. Selain itu, masih ada sederet persyaratan lain yang wajib dipenuhi.
“Dari 25 Kecamatan, 27 Kelurahan dan 177 Desa, ada 2449 TPS, jadi untuk jumlah KPPS di masing-masing TPS 7 orang dan 2 orang Petugas Ketertiban. Kalau ditotal kebutuhannya, sekitar 17.143 orang KPPS dan 4898 orang Petugas Ketertiban,” terang M. Syah.
Ditambahkannya, KPU Asahan berencana menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan dalam memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS dan Petugas Ketertiban.
“Kami mohon kerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk dapat memfasilitasi calon KPPS ini, dalam melakukan pengecekan kesehatan di titik-titik tertentu,” urai M.Syah.
KPU Asahan juga mengajukan permohonan agar Dinkes Asahan dapat menyiapkan titik-titik lokasi pelayanan pengobatan, dihari pelaksanaan pemungutan suara.
“Seandainya KPPS atau Petugas Ketertiban kami yang sakit di lapangan, mungkin Dinkes bisa menyiapkan titik-titik tempat pelayanan pengobatan bagi penyelenggara pemilu di hari pemungutan suara,” imbuhnya.
Adapun Persyaratan Lengkap Pendaftaran KPPS: Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Pas Foto Berwarna 4×6.(Do)