tobapos.co – Personil Polsek Delitua meringkus komplotan pencuri hewan ternak lembu dan dua orang penadah dari berbagai lokasi setelah adanya laporan dari korban. Sabtu(20/6/ 2020).
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli (foto-red) mengatakan, kelima pencuri lembu dan dua penadah itu ditangkap di rumah salah seorang tersangka di Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari para tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti lima ekor lembu hasil curian dan satu unit becak bermotor berdasarkan Laporan Polisi Nomor 652/ K /VI/ 2020 / Sek Delta 06 Juni 2020 ,atas nama Rusmi Silitonga warga Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.
Para pelaku : Sarmijan alias Mijan, Safrijal alias Gondrong, Fajar Padila, Ahmad Riyadi, Sujapri alias Japri, sedangkan Siswantowarga dan Al Amiin sebagai penadah.
“Setelah ditangkap, tersangka mengaku ia telah melakukan pencurian bersama temannya tersebut,” ungkap Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya, saat ini ketujuh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Delitua guna proses hukum lebih lanjut kata Kapolsek Delitua.(ET. DS-1)