tobapos.co – Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah mengimbau warga Medan sekitarnya tak perlu panik bila tak dapat Fomulir C, bisa tunjukan e-KTP Medan.
“Jika belum mendapatkan undangan atau formulir C bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan menunjukkan e-KTP langsung memilih bakal pemimpin Sumut dan Pasangan Calon (Paslon) Walikota -wakil 2024”, imbuh Mutia, Selasa (26/11).
Hal ini jadi perhatian khusus bagi KPU Medan, ujar Mutia Atiqah menegaskan, bahwa masyarakat tak perlu gelisa jika belum mendapatka undangan (Formulir C) dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pemilih dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Proses pendistribusian fomulir C- pemberitahuan dilakukan oleh petugas KPPS, sifatnya berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar di dalam DPT, untuk datang ke TPS. Karena, dalam surat fomulir C terdapat informasi seperti nama pemilih, waktu memilih dan lokasi atau tempat memilih (TPS).”terang Mutia.
Lebih lanjut, Mutia menjelaskan. bila ada warga tidak berada ditempat pada saat pendistribuisan, warga masih mendapat pilihan atau opsi langsung datang ke TPS. Sebab, nama-nama warga yang sudah menjadi DPT, terdaftar di TPS. Itulah tandanya warga yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih, walau tanpa surat pemberitahuan.
Sebagai panduan, Pemilihan dibagi menjadi tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk Pemilih DPT memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 – 13.00, sedangkan DPTB dapat melakukannya dari pukul 11.00 – 13.00, Sementara itu, pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 – 13.00.
Sementara itu Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M.Taufiqurrohman Munthe menambahkan, pemilih disarankan membawa surat pemberitahuan saat menggunakan hak pilih di TPS dan wajib menunjukkan e- KTP.
“Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024 menyatakan, bahwa (1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, dan c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. (2) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.”jelasnya.(MM)