Ketua IPW Neta S Pane : Kapolri Harus Cermati Kasus Konflik Tanah di Desa Manunggal Helvetia

Headline Peristiwa

tobapos.co – Kasus konflik tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 1.128 Ha yang selama ini diterlantarkan akan dikuasai kembali dengan semena-mena mendapat sorotan Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane.

Kapolri Idham Azis didesak agar mencermati kasus konflik tanah di Desa Manunggal Helvetia Deliserdang, Sumatera Utara.

Pasalnya, rencana penggusuran tersebut nantinya di khawarirkan akan memicu konflik dan kerusuhan massal. Sebab, dalam penyelesaian konflik tanah itu aparatur Kepolisian tidak Promoter dan bahkan selalu mengancam akan menggusur 4.367 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di kawasan itu.

Ind Police Watch (IPW) prihatin melihat kinerja Kapolres Pelabuhan Belawan dalam menangani kasus ini. Kapolres seolah tidak peduli bahwa kasus ini bisa memicu amarah dan kerusuhan massal di kawasan itu, yang berujung kepada kerusuhan di Kota Medan dan sekitarnya.

Baca Juga :   Gugatan Warga Negara/Citizen Lawsuit Atas Tidak Ditetapkannya Tanah Lapang Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya, Sidang Pekan Depan KMS M-SU Harap Walikota Medan Hadir Langsung

Untuk itu IPW mendesak Kapolri segera mencopot Kapolres Pelabuhan Belawan beserta Kapolda Sumut, agar netralitas Polri terjaga dan jajaran Kepolisian bisa promoter menuntaskan kasus Helvetia ini.

Dalam suratnya No: B/3115/V/PAM 33/2020 tertanggal 29 Mei 2020 yang ditembuskan ke Kapolda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan mengundang tokoh masyarakat untuk meminta membantu membersihkan (mengosongkan) lahan seluas 1.128 Ha yang dihuni 4.367 KK.

“Kapolres seakan tidak peduli bahwa sejak tahun 2000, HGU PT PN II atas tanah itu tidak diperpanjang dan selama ini PT PN II sendiri tidak pernah mengurus perpanjangannya sehingga tanah tersebut digarap oleh masyarakat, ” ujar Neta kepada tobapos.co melalui WhatsApp. Senin (8/5/2020)

Lanjut Neta, di atas tanah itu saat ini sudah berdiri 26 Masjid dan Musholah, 3 Pondok Pesantren, 28 Gereja, 4 Vihara, 8 TPU, 3 Panti Asuhan, 2 Puskesmas, sejumlah PAUD, TK, SD, SMP dan SMA swasta, SMPN 1 Labuhan Deli, dan SMA 1 Labuhan Deli. Tanah itu sendiri sudah puluhan tahun terlantar, dan saat ini sebanyak 4.367 KK sudah bermukim selama 22 tahun, ” ungkap Neta.

Baca Juga :   119 Napi Lapas Tanjung Pandan Positif Covid, Romiwin Hutasoit : Situasi Kondusif

Bahkan Edy Rahmayadi yang kini menjadi Gubernur Sumut pada 17 November 2016 telah meletakkan Prasasti pembangunan Islamic Center di kawasan itu.

Lalu mengapa setelah puluhan tahun masyarakat hidup damai di kawasan itu hendak digusur dan ironisnya Polri berada di depan dalam rencana penggusuran ini? ” Hal itu dikarenakan adanya pengembang besar dari Jakarta yang sedang mengincar kawasan itu untuk pembangunan rumah mewah, ” terangnya.

Untuk itu IPW berharap Kapolri mencermati kasus ini agar Polri tidak diperalat oleh pihak-pihak tertentu dan ditarik tarik untuk menggusur rakyat. Jajaran Polri agar berhati-hati dalam menangani kasus ini dan senantiasa bersifat netral, serta tidak memihak dan tidak arogan.

Baca Juga :   Tim Kanada Juara Grand Prix Pertamina F1Powerboat Danau Toba 2024

Selain itu lanjut Neta, pihak pihak yang bersangketa diimbau agar melakukan upaya hukum dan tidak arogan main gusur karena merasa bisa “membeli” aparatur. Apalagi di tengah krisis ekonomi akibat Covid-19 saat ini, semua pihak dalam kondisi serba kesulitan dan tensi tinggi.

IPW juga berharap jajaran Kepolisian bisa benar-benar Promoter, sehingga kasus Helvetia ini tidak memicu kekacauan dan kerusuhan seperti di Amerika Serikat dimana Polisi menzalimi anggota masyarakat hingga tewas, yang kemudian memicu kemarahan masyarakat. (Sofar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *