Gugatan Warga Negara/Citizen Lawsuit Atas Tidak Ditetapkannya Tanah Lapang Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya, Sidang Pekan Depan KMS M-SU Harap Walikota Medan Hadir Langsung

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Untuk memerdekakan Tanah Lapang Merdeka Medan, Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Usman Pelly MA dkk., melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (Humaniora) yang terdiri dari Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., Novri Andi Akbar, S.H., Ramadianto, S.H., Jaka Kelana, S.H., Mahadi Oloan Sitanggang, S.H., Fathin Abdullah, S.H., dan Suci Adha Aprilianti Sinaga S.H., telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dengan Mekanisme Gugatan Warga Negara (citizen lawsuit) atas Tidak Ditetapkannya Tanah Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 10 November 2020 dan telah terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 756/Pdt.G/2020/PN.MDN.

Baca Juga :   Polres Asahan Ringkus Sindikat Peredaran Ilegal Narkoba

Sebagai tindak lanjut gugatan KMS M-SU tersebut, KMS M-SU melalui kuasa hukumnya LBH Humaniora menghadiri panggilan sidang Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Register: 756/Pdt.G/2020/PN.MDN yang dilaksanakan pada Rabu, 25 November 2020 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Medan.

Adapun Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Dominggus Silaban, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Riana Pohan, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota I dan Dahlia Panjaitan S.H., selaku Hakim Anggota II.

Dalam sidang pertama ini Walikota Medan selaku Tergugat dalam perkara a quo hadir melalui kuasa hukumnya. Meskipun Pihak Tergugat telah beritikad baik dengan menghadirkan kuasa hukumnya, KMS M-SU sedikit kecewa karena tidak merespon tawaran hakim agar menyediakan mediator professional.

Baca Juga :   Safari Natal Di Gereja Santo Paulus, Bobby Nasution Sampaikan Program Bermanfaat Bagi Masyarakat

Harapan KMS M-SU agar Walikota Medan hadir langsung dalam sidang mediasi pada Rabu, 2 Desember 2020 untuk mencari solusi karena perkara ini merupakan persoalan serius bagi status Tanah Lapangan Merdeka Medan.

Dari pihak KMS M-SU secara in person Prof. Usmas Pelly, dkk akan hadir pada sidang mediasi yang akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Desember 2020 mendatang.(REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *