Interpelasi Formula E, Yunarto Sebut Justru Menguntungkan Anies

Headline Politik

tobapos.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut akan mendapatkan nilai positif dengan bergulirnya hak interpelasi di DPRD. Dengan interpelasi tersebut Gubernur dapat menyampaikan terang-benderang kepada warga Jakarta bahwa gelaran Formula E bermanfaat.

“Ini bisa jadi panggung untuk mendapatkan dukungan semua pihak, supaya Formula E benar-benar diyakinkan punya nilai positif untuk masyarakat, dan akhirnya mendapat dukungan,” ujar pengamat politik Yunarto Wijaya, Rabu (01/09/2021).

Meski demikian, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia itu meyakinkan, keuntungan itu bisa berbalik menjadi kerugian bila yang terjadi Gubernur justru lebih memilih mengumpulkan perwakilan tujuh Fraksi sebagai bentuk penolakan terhadap hak interpelasi di DPRD DKI Jakarta.

“Menolak dengan cara melakukan lobi-lobi politik untuk membatalkan, membungkam hak yang dimiliki DPRD. Jangan salahkan bila ada pihak yang curiga, jangan-jangan ini bermasalah,” ungkap Yunarto.

Baca Juga :   Jelang Penyerahan Anugerah, Pengurus PWI Jaya Ziarah ke Makam M Hoesni Thamrin

Sebanyak tujuh Fraksi di DPRD DKI Jakarta menghadiri jamuan makan malam yang digelar Anies Baswedan di rumah dinasnya sesaat setelah PDI Perjuangan dan PSI resmi menggulirkan hak interpelasi atas penyelenggaraan Formula E. 

Tujuh fraksi tersebut Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, Partai NasDem, Golkar, dan PKB-PPP.

Sejumlah pimpinan fraksi juga sontak menolak digulirkannya hak interpelasi, salah satunya Partai Golkar. 

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyebut hak interplasi yang dilancarkan fraksi PDI Perjuangan dan PSI hanya lelucon belaka. 

Ia menjelaskan, mengenai penyelenggaraan Formula E yang ditargetkan terselenggara di Juni 2022 dapat dituntaskan dalam rapat di komisi.

Dalam konteks tersebut, Yunarto menyebut seluruh pihak harus tuntas terlebih dahulu mengenai makna dan arti hak-hak yang dimiliki legislator di Jakarta. 

Baca Juga :   Kurang Dari 24 Jam, Warga Bersama Polsek Tigalingga Berhasil Amankan Seorang Perampok Yang Sempat Lolos

Menurutnya sangat berbeda jauh pengertian hak interpelasi dan hak angket. Dimana hak interpelasi adalah hak bertanya atau meminta keterangan mengenai kebijakan strategis yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. 

Sementara hak angket adalah melaksanakan penyelidikan terhadap kebijakan yang disinyalir melanggar perundang-undangan.

“Ini menyangkut uang hampir triliunan hasil temuan BPK. Bisa jadi hilang kalau tidak jadi dinegosiasikan dengan penyelenggara Formula E. Dan bahkan kita tahu dalam penjadwalan Formula E belum ada nama DKI di tahun 2022. Faktor lain Formula E ini tidak masuk di RPJMD. Jadi sudah banyak alasan untuk kemudian dimintai keterangan,” imbuh Yunarto. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *