Ibu Prabu Akan Segera Demo Polda Sumut, Bila DJ Syahrin Tak Kunjung Ditangkap (6)

Headline Kriminal

tobapos.co – Terkesan bungkamnya Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi (foto-kanan) terkait kasus jurnalis RN yang ditangkap karena dijebak dengan 3,2 gram ekstasi, namun si pemberi ekstasi tersebut bernama Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng (foto-kiri) tidak dilakukan penangkapan, membuat DPW Sumut, Ibu Prabu Indonesia berencana segera akan melakukan aksi demo ke Polda Sumut. Kamis (28/11/2024).

“Bila tetap Dit Narkoba Polda Sumut dipimpin Kombes Yemi  tidak berani menangkap si Syahrin itu, kita pasti akan lakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini, kita juga mengundang rekan-rekan media untuk peliputan,” kata Tomy Nainggolan Ketua DPW Sumut Ibu Prabu Indonesia.

Sambungnya, “Kita juga mengajak rekan-rekan jurnalis untuk bergabung menyampaikan aspirasi bersama terkait kondisi ini. Ada apa, yang dijebak ditangkap, sedangkan yang menjebak sepertinya diduga malah dilindungi. Kita minta keadilan, jangan jurnalis yang vokal diduga dibungkam dengan jebakan kotor, sesuai aturan hukum juga mengatakan penerima dan pemberi dalam kasus narkoba harus diganjar hukuman,” tegasnya.

Baca Juga :   Pertahankan Kinerja Optimal di Tengah Pemulihan Ekonomi, Bank DKI Raih Indonesia Best BPD Awards 2022

Baca juga..

Skenario Syahrin Siregar alias DJ Syahrin Cs Ini Berawal Dari Pemberitaan

RN yang kerap mengangkat berita bernuansa kritik, lantas tiba-tiba ditawari oleh komplotan Syahrin Siregar alias DJ Syahrin, bila ingin ke hiburan malam ada ekstasi gratis yang disiapkan Syahrin Cs, dan tinggal ambil saja di lokasi Syahrin kerap berjualan narkotika di Gang Mushola/Sekitarnya, Jalan Kelambir Lima, Medan Sunggal, Kota Medan.

Di Maret 2024, karena menghadapi pergumulan hidup yang sangat kuat, persoalan keluarga maupun pribadinya, RN diajak beberapa rekannya masuk ke salah satu hiburan malam di Medan sembari masing-masing  mereka sepakat membawa berbagai barang bawaan, dimana RN bertugas mengambil ekstasi yang dijanjikan Syahrin Siregar alias DJ Syahrin.

Baca Juga :   Pembelajaran Tatap Muka di Sergai Segera Dimulai, Siswa Diimbau Tetap Terapkan Prokes

Hingga kemudian RN dan Syahrin bertemu di Gang Mushola, Jalan Kelambir Lima, Medan Sunggal, dekat pajak atau pasar tradisional Kampung Lalang Medan.

Setelah diberikan Syahrin ekstasi seberat 3,2 gram, diduga sengaja diberikan seberat itu agar nantinya RN disebut sebagai pengedar dan hukumannya dapat disetir tinggi, RN sembari membawa ekstasi “Made In” DJ Syahrin berkendara.

Hanya berselang beberapa menit kemudian, tepat di simpang lampu merah Pasar Kampung Lalang -Jalan Gatot Subroto Medan, RN dipepet beberapa orang, yang total seluruhnya diperkirakan sebanyak 2 tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

Saat digeledah, RN pun diketahui sangat kooperatif, berjalan mulus petugas bawahan Kombes Pol Yemi Mandagi mendapatkan yang mereka cari, dan RN diboyong ke Mapolda Sumut gedung Ditresnarkoba, dan sampai saat ini kasusnya tidak pernah dikembangkan untuk mendapatkan narkotika yang jumlahnya jauh lebih besar dari Syahrin Siregar alias DJ Syahrin Cs sebagai bandar.

Baca Juga :   Capaian Sub Pin Polio Kota Medan Masih 81,9 Persen Sejak Dicanangkan Bobby Nasution

Malahan, diduga jurnalis RN dibenam komplotan Syahrin Siregar alias DJ Syahrin dengan memberikan gepokan-gepokan, sehingga dituntut tinggi oleh Kejati Sumut dipimpin Idianto SH MH, selama 9 tahun subsider 3 bulan kurungan, yang sama dengan kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 1 kilogram dengan terdakwa bernama Edy alias Athiong, Jen Ling alias Halim, warga Binjai Kota, Kota Binjai, Sumut.

“Perjalanan hukum yang dialami jurnalis RN yang juga pemilik media ini tak lebih dari bentuk arogansi sindikat terpelihara yang keinginannya malah direstui oknum -oknum pejabat penegak hukum yang semakin hari  kehilangan hati nurani,” kata Tomy Nainggolan keluarga RN sebelumnya.

“Di pemerintahan baru Bapak Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka, oknum -oknum pejabat penegak hukum seperti ini dinilai layak  dibersihkan,” pintanya.

Kembali dikonfirmasi kepada Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, namun tetap belum mau menjawab meski berulang kali ditelepon dan dikirimkan pesan konfirmasi. (Tim/Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *