Gugatan Perkara Reklamasi Pulau H DKI Menang, Tapi Swasta Masih Bisa PK

Pemerintahan

tobapos.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung atas perkara reklamasi pulau H (foto-red). Dimana MA tak mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Taman Harapan Indah atas pencabutan izin pembangunan pulau imitasi tersebut.

Dengan adanya putusan MA itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan pencabutan izin  pembangun pulau H yang dilakukan pihaknya sudah sesuai jalur dan tak menabrak aturan.

“Alhamdulillah udah bener berarti kita, kita maju terus. Kita apresiasi putusan MA dan ini sejalan dengan kebijakan kita,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta. Selasa (23/06/2020).

Adapun putusan MA atas perkara bernomor register 227 K/TUN/2020 ini dicantumkan di kanal resmi milik instansi tersebut di mahkamahagung.go.id. 

Baca Juga :   Setelah Rampung Dibangun, Pengembangan JIS Dikelola Jakpro dan PSSI

“Menolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah), mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi II (Anies), batal judex facti (PTUN dan PTTUN). Adili sendiri: tolak gugatan,” demikian bunyi putusan MA.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku pihaknya siap menghadapi langkah hukum selanjutnya kalau pihak penggugat keberatan atas putusan MA itu. Dan menempuh upaya hukum luar biasa yang bisa ditempuh melalui Peninjauan Kembali (PK)

“Apakah mereka mau tempuh upaya tersebut (Peninjaun Kembali) atau tidak, saya tidak tahu tapi kami akan siap,” kata Yayan. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *