tobapos.co – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota memutuskan menutup seluruh taman kota, hutan kota, taman bibit di semua wilayah di Jakarta. Termasuk tempat wisata, taman margasatwa Ragunan juga ikut ditutup.
Kebijakan tersebut sesuai dengan SE Kadis Pertamanan dan Hutan No 166 Tahun 2021.
“Penutupan dilakukan sejak tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021,” tulis Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram@dkijakarta, Rabu (30/06/2021).
Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan Pemprov DKI meniadakan kegiatan ziarah di tempat pemakaman umum atau TP. Kecuali untuk proses pemakaman.
“Aktivitas ziarah di TPU juga Ditiadakan. Namun proses pemakaman jenazah tetap berjalan,” lanjut Pemprov DKI.
Pemprov DKI juga mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap penularan wabah Covid-19 yang sat ini tengah melonjak tajam.
“Tetap patuhi Prokes dengan disiplin yang tinggi demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Jangan lupa 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas),” tutup Pemprov DKI. (TP 2)