tobapos.co – Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengaku tidak melarang pelaksanaan shalat Tarawih berjamaah saat Ramadhan. Hanya saja, umat harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Semuanya kan diperbolehkan (ibadah), shalat Tarawih, di Pura, di Gereja, sudah boleh. Hanya tolong diperhatikan kapasitas dan jaga jarak,” ujarnya di Balaikota, Selasa (06/04/2021).
Pelaksanaan shalat Tarawih berjamaah dimasa pandemi Covid-19, tahun ini juga telah diperbolehkan pemerintah pusat.
Pengumumannya disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendi. Meski demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.
Pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan.
“Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah. Akan tetapi, jemaah hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya,” terangnya.
Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.
“Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 ini,” tambah Muhadjir. (TP 2)