Andrew Jansen DPO Polda Sumut Terlapor Kasus Penipuan Miliaran Rupiah, Dr Darmawan Yusuf Desak Segera Ditangkap

Headline Kriminal

tobapos.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dipimpin Kombes Pol Sumaryono SIK secara resmi telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ir Andrew Jansen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pembelian mesin, dengan kerugian korban yang ditaksir miliaran rupiah lebih.

Status buron diberikan setelah tersangka Andrew Jansen dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan tidak ditemukan saat upaya jemput paksa dilakukan. Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1281/IX/2024/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 18 September 2024, yang diajukan oleh seorang pengusaha bernama Han Jau.

Dalam laporannya, pelapor mengungkapkan telah mentransfer dana dalam jumlah besar kepada tersangka untuk pembelian mesin boiler. Namun, setelah uang diterima Andrew Jansen, mesin tidak dikirimnya begitu juga dengan uang korban tidak dikembalikan.

Baca Juga :   Pasca Diduga Teroris Bantai 4 Orang di Poso, Warga Diimbau Beraktivitas Seperti Biasa

Tersangka Andrew Jansen diketahui berdomisili di Komplek Cemara Asri, Jalan Anggur No. 7#, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Perkara ini kini ditangani langsung oleh Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., pengacara kondang sebagai kuasa hukum korban Han Jau.

Foto: Ir Andrew Jansen

Pengacara tingkat nasional, Dr. Darmawan, yang juga merupakan pimpinan kantor LAW FIRM DYA – Darmawan Yusuf & Associates, menyebut dugaan kasus ini sebagai penipuan bisnis yang dirancang secara sistematis.

“Tersangka Andrew Jansen diduga melakukan kejahatan dengan modus jual beli mesin industri. Klien kami telah bertindak secara sah dan beritikad baik, namun malah dirugikan. Kami mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional dalam menangkap tersangka,” tegas Dr. Darmawan.

Baca Juga :   Sat Narkoba Polres Asahan Tang Pengedar Sabu Silau Laut

Sebagai figur publik di bidang hukum, Dr. Darmawan Yusuf juga dikenal aktif memberikan edukasi hukum secara gratis melalui media sosialnya. Akun Instagram dan TikTok miliknya, @darmawanyusuf.dya, diikuti ratusan ribu pengikut yang mendapatkan pemahaman hukum praktis dan inspiratif setiap harinya.

Informasi di kepolisian, meminta kerja sama seluruh elemen masyarakat. Apabila ada yang mengetahui keberadaan tersangka Andrew Jansen di mana pun, agar segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau langsung ke Unit 4 Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut guna dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Dr. Darmawan juga menambahkan dengan menegaskan bahwa keberadaan tersangka yang masih buron harus segera ditemukan dan ditangkap demi keadilan serta kepastian hukum bagi klien kami.

Baca Juga :   Akhirnya Mendagri Lantik Hassanudin Jadi Pj Gubernur Sumut

“Jika masyarakat melihat keberadaan tersangka Andrew Jansen di mana pun berada, diimbau segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat agar yang bersangkutan dapat segera diamankan.” pesan Dr Darmawan Yusuf.

Di tempat terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono SIK sudah dikonfirmasi. (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *