Realisasi Rehabilitasi Pascabencana Medan Naik Jadi 16,70 Persen

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Realisasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Medan naik dari 8 persen menjadi 16,70 persen. Peningkatan tersebut menunjukkan pekerjaan fisik di lapangan terus berjalan seiring dengan proses penyerapan anggaran.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Medan Erfin Fachrurrazi menyampaikan perkembangan itu usai mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Kunjungan Tim Monitoring di Medan secara daring, Kamis (1/10/2026), dari Ruang Command Center Kantor Wali Kota Medan.

Menurut Erfin, rapat tersebut difasilitasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) untuk mengevaluasi progres sekaligus mencari solusi atas sejumlah hambatan teknis yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.

“Data realisasi yang sebelumnya 8 persen, sekarang sudah 16,70 persen. Pekerjaan fisik di lapangan terus berjalan dan beriringan dengan proses penyerapan anggaran,” ujar Erfin.

Rapat itu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Dalam Negeri. Keterlibatan lintas kementerian dan lembaga diperlukan karena terdapat sejumlah persoalan yang tidak dapat diselesaikan Pemerintah Kota Medan sendiri.

Baca Juga :  Zakiyuddin Harahap Hadiri Peresmian Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

Salah satu yang menjadi perhatian ialah rehabilitasi pasar terdampak bencana. Erfin mengatakan masih terdapat kendala administratif terkait persyaratan yang diminta kementerian, termasuk perbedaan persepsi mengenai keharusan kegiatan masuk dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

Padahal, kata dia, kebutuhan tersebut telah tercantum dalam Rencana Induk. Selain itu, terdapat batasan waktu teknis dalam proses R3P yang turut menjadi persoalan.

“Ini yang sedang kita koordinasikan, karena ada perbedaan persepsi terkait persyaratan. Ada yang meminta masuk R3P, sementara sudah tercantum dalam Rencana Induk. Kemudian ada juga batasan waktu teknis R3P,” kata Erfin.

Persoalan lain berkaitan dengan status aset pasar. Erfin menjelaskan aset pasar tersebut merupakan aset terpisah milik Perusahaan Umum Daerah (PUD), sehingga Pemerintah Kota Medan tidak dapat mengalokasikan anggaran secara langsung untuk rehabilitasinya.

Karena itu, Pemko Medan berharap Satgas PRR dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui kementerian terkait. Dengan koordinasi lintas sektor itu, rehabilitasi pasar diharapkan tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kota Medan Juara Umum MTQ ke-38, Kelima Kalinya Berturut-Turut

Sebelumnya, dalam rapat yang dipimpin Wakil Sekretaris Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatera Marsda TNI Mohammad Nurdin mengatakan, rapat inin tim  memvalidasi data penanganan pascabencana sekaligus mendengar langsung kendala yang dihadapi Pemko Medan.

“Satgas ini tidak mengambil alih tugas kementerian dan lembaga. Keberadaan kami lebih kepada fungsi koordinatif untuk mengurai simpul-simpul permasalahan di daerah yang ujungnya berdampak kepada masyarakat,” kata Nurdin.

Menurut Nurdin, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan terobosan, tetapi tetap harus berada dalam kerangka hukum. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi bagian dari pelaksanaan karena dana yang digunakan merupakan uang negara.

Turut hadir dalam rapat itu Kepala Bappeda Medan Ferri Ichsan, Kepala BPBD Medan Yunita Sari, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *