tobapos.co – Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak SIP yang sebelumnya berharap mendapatkan keadilan, sehingga membuat Laporan Pengaduan di Polrestabes Medan, terpaksa berjuang melalui PN Medan dengan jalur Praperadilan. Jumat (25/9/2026).
Sidang digelar di Ruang Cakra 4, dipimpin hakim tunggal Eri Astuti, Jumat (25/9/2026), pada tahapan mendengarkan keterangan saksi -saksi dari pemohon, Ridwanto Simanjuntak SIP.
Kepada sejumlah wartawan, Ridwanto Simanjuntak SIP mengatakan semoga Ibu Hakim yang mulia mengabulkan gugatannya sebagai pemohon. Sebab menurutnya, di pengadilan sebagai tempat masyarakat menggantikan harapan tertingginya agar kebenaran ditegakkan secara objektif dan tidak memihak.
Ridwanto Simanjuntak SIP yang dikenal sebagai sosok Ketua LSM yang vokal dalam menjalankan kerjanya, mengatakan dengan yakin, sampai langit runtuh pun persoalan hukum ini akan dikejarnya untuk memperoleh keadilan, dan tak lupa Ridwanto juga berterima kasih kepada teman -teman wartawan bersama elemen masyarakat lainnya yang terus ikut mengawal.
Diketahui, sampai menempuh jalur proses hukum, bermula dari Samuel Simanjuntak, merupakan anak kandung Ridwanto Simanjuntak mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Dairi, Kelurahan Sei Agul, Medan, pada Minggu (25/1/2026) lalu. Warga sekitar pun membawa Samuel ke RS Royal Prima di Jalan Ayahanda, Medan untuk mendapatkan perawatan, saat itu kondisi Samuel disebut dalam keadaan gawat.
Lalu dilakukan perawatan oleh tenaga medis dan berdasarkan pemeriksaan awal, pihak dokter menyatakan Samuel Simanjuntak mengalami patah tulang belikat, kemudian sekitar satu jam lagi, tim medis menyatakan terdapat keretakan pada tengkorak kepala, sehingga operasi bedah otak harus segera dilakukan malam itu juga, hingga penanganan oleh tim medis berlanjut hingga Selasa (3/2/2026).
Kemudian, melengkapi administrasi yang disanpaikan pihak rumah sakit kepada pihak keluarga pasien (Samuel Simanjuntak), mengurus rujukan, dan Samuel Simanjuntak dijadwalkan-lah menjalani rawat inap pada Minggu (8/2/2026) untuk persiapan operasi tulang belikat yang direncanakan pada Senin (9/2/2026) oleh dokter spesialis ortopedi, dr. Jeb.
Tetapi, sehari sebelum jadwal rawat inap, keluarga pasien menerima panggilan telepon dari pihak perawat RS Royal Prima Medan yang menyampaikan bahwa operasi Samuel Simanjuntak dibatalkan.pada jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya dan agar hari Minggu tidak usah datang ke rumah sakit Royal Prima.
Tambah menyayat hati menurut keluarga pasien, pihak rumah sakit melakukan itu lantaran dr. Jeb beserta tiga dokter spesialis ortopedi lainnya telah mengambil cuti selama dua minggu kedepan.
Akibat perlakuan yang dialami pasien Samuel Simanjuntak, sehingga keluarganya merasa oleh pihak RS Royal Prima Medan terkesan diperlakukan semena-mena, dan terlebih agar menjadi pelajaran berharga, masyarakat lainnya juga tidak mengalami hal yang sama seperti mereka, oleh Ayah Samuel Simanjuntak, yang kebetulan berprofesi sebagai Ketua LSM, dan memang sehari-hari berkecimpung di dunia hukum dan peraturan, mengambil langkah tegas dengan melaporkan pihak RS Royal Prima ke Polrestabes Medan agar mempertanggung jawabkan perbuatan.
Namun mengibaratkan “Lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya”, proses hukum atas laporan pengaduan yang dibuat Ridwanto Simanjuntak SIP di Polrestabes Medan diduga akan dipetieskan, sampailah Ridwanto Simanjuntak menempuh proses hukum melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Medan saat ini. (TP)