Oknum Kepling di Kecamatan Medan Kota Diduga Pungli Warga Dalam Pengurusan Adminduk

Headline Kriminal

tobapos.co – Praktik pungutan liar dan buruknya tata kelola pelayanan publik di tingkat akar rumput kembali mencoreng birokrasi Pemerintahan Kota Medan. 

Kepling (Kepala Lingkungan) 8 Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, berinisial I, mendadak menjadi sorotan tajam setelah dituding memeras warga hingga ratusan ribu rupiah demi pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini mencuat dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, di Jalan Air Bersih, Sabtu (5/9/2026).

Di hadapan ratusan warga dan pejabat kecamatan, Boru Simangunsong secara gamblang membongkar kebobrokan kinerja Kepling I. Ia menyebut oknum aparatur lingkungan tersebut kerap memotong dana Program Keluarga Harapan (PKH) milik warga dan mematok tarif ratusan ribu rupiah bahkan diduga ada yang jutaan rupiah untuk pencetakan Dokumen Kependudukan.

Baca Juga :  Ombudsman Sumut Terima 214 Laporan Masyarakat, Pemda Terbanyak Dilaporkan

“Adik saya mengurus KTP dimintai Rp 500.000. Karena tidak ada uang, setelah tawar-menawar akhirnya terpaksa bayar Rp 300.000 baru KTP-nya selesai. Kami minta Pak Camat betul-betul menindaklanjuti ini,” ujar Boru Simangunsong.

Wilayah Kerja Kepling dan Domisili

dipertanyakan 

Kinerja buruk Kepling I disinyalir tak lepas dari fakta bahwa yang bersangkutan tidak menetap di wilayah tugasnya. Kepling I diketahui berdomisili di kawasan Tembung wilayah yang secara administratif terpisah jauh dari Kelurahan Teladan Timur.

Aksesibilitas yang minim ini berdampak langsung pada terabaikannya penanganan fasilitas publik dasar, mulai dari tumpukan sampah hingga drainase tersumbat yang kerap menggenangi pemukiman warga.

Menanggapi gejolak tersebut, Camat Medan Kota, M. Andi Syahputra (foto-atas), kepada wartawan menyatakan siap menindak tegas oknum Kepling I apabila bukti formal telah terpenuhi.

Baca Juga :  Disnaker Sumut Perkuat Pengawasan Tenaga Kerja, Targetkan PAD dari TKA Meningkat

“Tolong kumpulkan KTP warga dan buat pernyataan di atas materai. Bawa ke Kantor Camat, saya pastikan oknum tersebut akan langsung kami beri sanksi tegas dan dicopot,” tegas Andi.

Kasus ini menjadi ujian krusial bagi komitmen Pemko Medan dalam membenahi reformasi birokrasi hingga ke tingkat lingkungan terkecil.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *