tobapos.co – Fakta sebenarnya diterangkan Iskandar Malau SH (foto – kanan atas), mewakili kliennya, Alifsan Sagala (77), dalam membantah yang dilaporkan Sarah Boru Sagala ke Polda Sumut pada Juni 2025 lalu.
Bahwa, kliennya merupakan pemilik sah atas tanah dengan luas 1 hektar yang terletak di belakang SPG fil dulunya Kampung Sidiangkat dan sekarang menjadi Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, sampai saat ini.
Dasarnya, sebidang tanah tersebut diperoleh kliennya dari alm Arifin Angkat setelah membayar dengan harga sesuai kesepakatan kedua belah pihak, yang diperkuat dengan Surat Penyerahan ditulis di atas kertas segel, lalu ditanda tangani, bersama saksi-saksi, pada 10 November 1979 silam.
“Saya sudah ketemu dan tanya langsung ke beberapa keturunan dari almarhum Arifin Angkat, dan mereka membenarkan tanah itu telah diserahkan kepada klien saya, Bapak Alifsan Sagala. Jadi bagimana mungkin klien saya dituduh atas dugaan pemalsuan. Justru klien saya yang menjadi korban disini,”
“Surat Penyerahan tanah tersebut, dari almarhum Arifin Angkat kepada klien saya dibuat kedua belah pihak di 10 November 1979, sedangkan pelapor Sarah Sagala mengaku dengan Surat Penyerahan dari Arifin Angkat dibuat 6 Februari 2006, jadi kan sudah jelas, Arifin Angkat lebih dulu menyerahkan tanahnyabkepada klien saya,” tegas Iskandar Malau SH dihadapan sejumlah wartawan di Mapolda Sumut. Rabu (2/9/2026), siang.
Lanjut Iskandar, sosok advokat dikenal dengan karakter pemberani dan berkomitmen kuat itu, “Jadi, sebenarnya di lahan itu, sejak diperoleh klien kami dari Arifin Angkat dan Rupia Angkat, langsung ditanami tanaman kopi, cabai, pisang dan tanaman jenis lainnya, secara terus-menerus dan tidak pernah sekalipun ada yang komplain. Tetapi tiba-tiba, di tahun 2025 kemarin, oleh M. Limbong bersama keluarganya, yang mana M. Limbong ini adalah suami dari Sarah Boru Sagala (pelapor), menebangi tanaman yang ditanam klien kami tadi, dan kemudian menguasai lahan itu lagi,”
“Kenapa klien saya tidak melaporkan perbuatan mereka saat itu, karena masih menimbang rasa, bahwa pelapor (Sarah Boru Sagala) adalah kakak kandungnya sendiri, apalagi usia mereka sama-sama sudah tua, tatapi malah Sarah Sagala yang melaporkan klien kami, dari itu, seharusnya klien kami disini yang menjadi korban, kan terbalik jadinya,” jelas Iskandar Malau SH yang juga merupakan Pimpinan Kantor Hukum Iskandar Malau SH & Rekan.
Ditanya Wartawan, langkah yang akan ditempuhnya sebagai Kuasa Hukum dari Alifsan Sagala?
“Kita segera laporkan pihak mereka (Sarah Sagala-red), terkait akses jalan ke objek lahan tersebut yang sebelumnya dibangun klien kami, lalu ditutup mereka, untuk pelaporan dibuat kemana, bisa ke Polres Dairi, atau bisa ke Polda Sumut nantinya,”
“Satu lagi, yang tidak kalah penting, terkait laporan mereka (Sarah Boru Sagala), atas dugaan pemalsuan akta otentik terhadap klien saya, Alifsan Sagala, bahwa objek lahan atau tanah yang mereka maksud dalam Surat Penyerahan dari Arifin Angkat adalah lokasinya bukanlah pada lahan klien kami ini, Bapak Alifsan Sagala yang diperoleh dari Arifin Angkat dan Rupia Angkat. Buktinya, mereka sebut di tengah lahan itu ada makam, tetapi faktanya tidak ada makam,” tegas Iskandar Malau, sembari menambahkan meminta pihak kepolisian yang memeriksa kasus ini bekerja profesional.
Terakhir ditanya Wartawan, saat ini dalam rangka apa hadir di Polda Sumut? “Kita menghadiri pemanggilan saksi -saksi dari pihak kita, kita mendampingi, tutup Iskandar Malau SH.
Diketahui wartawan, pemeriksaan dilakukan di Unit 4, Subdit II, (Harda-Bangtah) Ditreskrimum, Polda Sumut. (Tom)