Ngaku Demi Lunasi Hutang ke Bandar, Tiga Nelayan Nekat Bawa 35 Kilogram Sabu

Headline Kriminal

tobapos.co – Tiga nelayan diamankan Polres Asahan dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 35 kilogram, ditangkap di wilayah perairan Kabupaten Asahan.

Tiga tersangka, Muslim (30), Irwansyah (46) keduanya warga Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, dan Zainudin alias Lindung, warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Sabtu 3 Mei, tim Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan tiga orang pria yang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya bekerja sebagai nelayan,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Kamis (8/5/2025).

Ketiganya nekat memasukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut setelah ikan hasil melaut mulai berkurang dan tergiur untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

“TKP-nya ada di perairan laut Desa Bagan Asahan, Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Mereka bermoduskan membawa ikan hasil tangkapan, padahal mereka membawa narkotika jenis sabu,” katanya.

Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, ada nelayan membawa narkoba. Kemudian disusul dengan menggunakan kapal milik Satpolair Polres Asahan.

“Benar saja, saat diamankan. Tim kami menemukan ada dua karung narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua karung setelah dihitung, ada sekitar 35 bungkus narkotika jenis sabu,” katanya.

Para tersangka diperintahkan inisial G, yang merupakan bandar besar dengan kesepakatan utang ketiga tersangka akan lunas setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut berhasil diantar.

“Mohon doanya untuk G ini segera dapat kita amankan,” kata Kapolres.(Do)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *