tobapos.co – Rutan Kelas I Medan UPT di bawah Kanwil Kemenkumham Sumut terus mengembangkan Dapur Sehat. Berpedoman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi yang cukup menjadi hak tahanan maupun narapidana.
Untuk pengelolaan dapur yang lebih baik, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan Kanwil Kemenkumham Sumut, Kriston Napitupulu dan Tim Monitoring dari Kanwil Sumut didampingi Kepala Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren, Mytrando (KPR) beserta pejabat struktural memonitoring pelaksanaan pengelolaan Dapur Sehat Rutan Kelas I Medan. Selasa (17/9/2024).
Tanpa lelah terus berbenah di semua aspek, terutama dalam menjalankan seluruh program kerja yang sudah digariskan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi, melakukan penataan ulang area dapur dan menerapkan standar pengolahan makanan yang sehat dan higienis merupakan salah satunya.
Penataan ulang meliputi pemisahan proses pegolahan makanan basah dan kering, pemisahan tempat pencucian bahan makanan dan alat memasak, serta mensterilkan area penyajian makanan yang akan didistribusikan kepada Warga Binaan.
Monitoring ini juga dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut dan evaluasi setelah sebelumnya Rutan Kelas I Medan melakukakan studi ke Dapur Sehat Rutan Kelas I Cipinang.
Kepala Rutan Alanta didampingi KPR Mytrando Indra mengatakan, bahwa tujuannya melakukan monitoring dan kontrol dapur adalah untuk mengetahui dan memastikan kebersihan dapur, sarana prasarana dapur.
Kemudian, proses mengolah makanan, kesiapan petugas dapur serta kelayakan proses penyajian hingga proses distribusi kepada Warga Binaan dan monitoring tersebut akan dilakukan secara berkala sesuai aturan dalam Undang-Undang yang ada. (RL/TP)