tobapos.co – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengungkap 10 laporan masyarakat yang diadukan terkait dugaan tindak intoleransi kepada para murid di sekolah negeri di DKI Jakarta sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Data itu dipaparkan jajaran fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI saat memanggil jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke kantor fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta.
“Jadi ada 10 kasus di sini yang kita ungkapkan,” kata Rio Sambodo, yang juga Ketua DPC PDI Pejuangan Jakarta Timur ini, Kamis (11/08/2022).
Dikatakan Rio, dugaan kasus itu terjadi di 10 sekolah negeri, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Dugaan kasus itu terjadi di antaranya di SMAN 58 Jakarta Timur, SMAN 101 Jakarta Barat, SMPN 46 Jakarta Selatan, SMPN 75 Jakarta Barat dan SMPN 74 Jakarta Timur.
Lalu, SDN 2 Jakarta Pusat, dan SMKN 6 Jakarta Selatan, SDN 03 Tanah Sareal Jakarta Barat, SMPN 250 Jakarta Selatan dan SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur.
Rio mencontohkan kasus-kasus yang dilaporkan di antaranya pemaksaan siswi untuk mengenakan jilbab, mewajibkan siswi mengenakan jilbab setiap hari Jumat hingga melarang siswa pilih ketua OSIS berbeda agama.
Kemudian, ujar Rio, terdapat kasus siswa beragama Hindu dan Budha dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan, hingga pemaksaan siswa nonmuslim mengikuti kegiatan agama Islam.
Rio menilai praktik dugaan intoleransi di sekolah negeri justru menimbulkan preseden buruk terhadap kota Jakarta yang penduduknya majemuk. Baginya, Jakarta merupakan halaman negara Indonesia yang seharusnya menjadi contoh baik bagi daerah lain.
“Beberapa fenomena atau tren di DKI Jakarta yang kita selama ini selalu anggap fenomena gunung es. Artinya, ini adalah beberapa hal saja yang muncul di permukaan,” kata Rio.
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengklaim telah menindaklanjuti laporan aduan dugaan intoleransi di lingkungan sekolah negeri di Jakarta.
Ia mengatakan strategi penindakan dugaan kasus-kasus itu dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi sampai mutasi bagi oknum guru yang melakukan intoleransi.
“Beberapa case yang disampaikan, SMP 46, pada saat itu yang kami fokuskan kalau sudah terjadi, jangan sampai ada anak yang merasa tidak nyaman di sekolah. Anak didik itu harus terlindungi,” kata Nahdiana. (TP 2)