tobapos.co – Satuan Polisi Perairan Polres Asahan mengamankan satu orang tersangka diduga terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di perairan kabupaten Asahan, Selasa (9/7/2024).
Sabu tersebut dibawa oleh satu orang butuh migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari Malaysia dan berencana akan dibawa ke Aceh.
Pelaku Akbar Alfiansyah (30) warga Aceh Timur ini kepergok setelah kapal yang ditumpanginya diperiksa oleh petugas.
Sehingga, saat dalam pemeriksaan kapal, petugas curiga dengan tersangka yang gelisah. Saat diperiksa, ditemukan satu buah bungkus teh cina yang diduga berisikan sabu.
“Awalnya tim mendapatkan informasi ada satu orang TKI yang masuk hendak membawa narkotika, tim satpol air Polres Asahan melakukan pengejaran dan mendapatkan satu orang TKI bersama narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Zunaidi, Selasa (23/7/2024).
Lanjutnya, tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria di Malaysia dan bertujuan ke Aceh.
“Bila berhasil, tersangka akan menerima upah Rp 40 juta,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, Subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ridho/foto-ilustrasi)